Tahapan Uji Publik Dihapuskan

Tahapan Uji Publik Dihapuskan

JAKARTA, BE - DPR dan pemerintah sepakat menghapuskan uji publik dalam tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota, yang saat ini dalam proses revisi. \"Uji publik dihapuskan. Uji publik tidak punya akibat. Hanya diinformasikan dan konfimasi. Itu bisa dilakukan lewat parpol,\" kata Arwani Thomafi, Anggota Panja dari Fraksi PPP, di gedung DPR, Jumat (13/2). Menurut Arwani, selain menghapus uji publik, panja revisi dengan pemerintah juga telah menyepakai sejumlah poin dalam revisi itu, seperti penyelenggara pilkada tetap oleh KPU, syarat pendidikan calon tetap, minimal SMA. \"Kemudian syarat usia minimal 25 tahun untuk walikota/bupati dan 30 tahun untuk calon gubernur. Syarat dukungan pencalonan dari partai, 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara,\" jelasnya. Arwani menambahkan dengan dihapusnya uji publik, maka rentang waktu tahapan pilkada mulai dari awal sampai pelantikan yang sebelumnya ditetapkan 17 bulan, menjadi lebih cepat. Tapi pemangkasan tahapan ini belum mengerucut pada perdebatan soal pilkada serentak tetap 2015 atau awal 2016. \"Syarat dukungan penduduk untuk calon perseorangan sepakat naik tetapi berapa belum jelas. Nanti dibentuk tim perumus untuk merumuskan substansi yang disepakati dalam norma pasalnya,\" tandas Arwani. Dalam pembahasan revisi ini, masih ada sejumlah poin lagi yang belum disepakati. Selain jadwal pilkada serentak, juga tentang sumber anggaran, paket non paket, ambang batas kemenangan calon, penjabat kepala daerah, hingga penyelesaian sengketa.

PAN Hentikan Tahapan Akibat belum jelasnya pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak, membuat Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Bengkulu menghentikan sementara tahapan seleksi calon gubernur. Padahal sebelumnya PAN sudah menetapkan jadwal, 13-23 Februari merupakan road show atau kunjungan yang dilakukan bakal calon gubernur dari PAN ke 5 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) kabupaten/kota dalam Provinsi Bengkulu. Setidaknya ada 4 kandidat calon gubernur yang akan mengikuti rangkaian seleksi di PAN ini, yakni Wakil Gubernur Bengkulu Sultan B Najamudin, Bupati Kepahiang Bando Amin C Kader, Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti dan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi. Sedangkan Bupati Mukomuko Ichwan Yunus sudah final didiskualifikasi, karena tidak melengkapi persyaratan yang dibutuhkan Tim Penjaringan Cagub dari PAN. \"Semua proses penjaringan calon gubernur kita pending dulu sampai ada aturan yang jelas mengenai pelaksanaan Pilkada,\" ungkap Ketua Tim V Penjaringan Cagub Gubernur dari PAN, Abdul Goni SE kepada Bengkulu Ekspress, kemarin. Menurutnya, sepanjang belum aturannya dan belum ada kepastian pelaksanaan Pilkada beserta mekanismenya, maka sepanjang itu pula pihaknya menunda pelaksanaan tahapan penjaringan calon gubernur. Karena pihaknya tidak menginginkan proses seleksi yang dilakukan akan sia-sia jika tidak sesuai dengan undang-undang Pilkada nantinya. \"Sekarang sama sekali belum ada kejelasan, baik waktu pemungutan suara, apakah sistem paket atau hanya memilih calon gubernur saja, kita belum tahu. Takutnya, jika hasil seleksi kita ini tidak sesuai dengan tegulasi mengenai pelaksanaan Pilkada. Untuk menghindari kesia-siaan bekerja, maka kami memilih untuk menghentikan sementara tahapan seleksinya,\" terang Goni. Selain itu, ia juga mengaku masih bingung dengan arah koalisi. Sebab, hingga saat ini belum ada instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN apakah tetap mempertahankan koalisi seperti Pilres 2014 lalu yang terdiri dari Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) atau dibolehkan keluar dari koalisi tersebut. \"Kita memang sudah ada pembicaraan dengan Demokrat untuk menjalin koalisi pada Pilkada ini, tapi itu belum final karena belum ada MoU yang kami tandatangani. Artinya, koalisi itu masih memungkinkan berubah,\" bebernya. Selama masa pending ini, Goni mengaku pihak akan konsisten dengan tahapan seleksi yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu dan tidak akan kembali membuka pendaftaran untuk kandidat lainnya. \"Kami konsisten, pendaftaran sudah ditutup dan tidak akan kami buka lagi. Kami pastikan bahwa kandidat yang akan mengikuti tahapan seleski nanti hanya 4 orang, tidak ada tambahan lain,\" paparnya.

Sistem Paket Belum Jelas Dibagian lain, Juru Bicara Komisi II DPR RI, H Yandri Susanto SP saat dihubungi BE kemarin sore menegaskan bahwa undang-undangan Pilkada masih dibahas oleh Panitia Kerja (Panja). Dari hasil pembahasan sementara, ia mengngkapkan bahwa belum ada kejelasan apakah partai politik mengusung calon kepala daerah dan wakilnya (paket) atau hanya calon kepala daerah saja. Mengingat pembahasan pun masih berjalan alot. \"Belum bisa dipastikan apakah sistem paket atau tidak, karena memang untuk memilih salah satu dari dua opsi ini terjadi perdebatan,\" ungkapnya. Selain itu, ia juga menuturkan belum ada kejelasan pelaksanaan Pilkada secara serentak. Di pihak pemerintahan atau eksekutif menginginkan Pilkada tetap dilakukan 2015 ini, sedangkan pihak DPR khususnya Komisi II menginginkan agar Pilkada dilakukan tahun 2016. \"DPR cukup beralasan menginginkan Pilkada ini diundur ke 2016. Sebab, kalau kita paksanakan 2015 ini, maka hampir dapat dipastikan akan terjadi kekacauan dimana-dimana, karena hampir semua KPU, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota belum siap. Termasuk di Bengkulu sendiri anggarannya saja belum ada,\" urainya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: