Pernikahan Muda Rentan Perceraian

Pernikahan Muda  Rentan Perceraian

BINTUHAN,BE- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kaur meminta masyarakat untuk melangsungkan pernikahan pada usia lebih matang. Meski Undang- Udang (UU) Perkawinan, syarat usia pernikahan bagi calon pengantin pria sekitar 20 hingga 25 tahun, dan bagi calon pengantin wanita berusia 16 hingga 19 tahun. “Karena pernikahan usia muda dibawa umur 20 tahun ini rentan sekali konfilik, yang akhirnya berujung pada peceraian,” kata Kepala Kemenag Kaur H. Arsan Suryani SAg Mhi, melalui Kasai Penyelenggara Syariah Kemenag Kaur, Drs Herli Suheri kemarin. Menurut Herli, banyak pasangan melangsungkan nikah dini atau terlalu muda justru berujung pada perceraian. Ditinjau dari berbagai segi, pernikahan dini tidak berdampak positif bagi keberlangsungan pernikahan. Dari segi psikologis, kondisi masih labil sehingga jika menghadapi masalah rumah tangga lebih mengedepankan emosi dan mengabaikan akal sehat. “Artinya pasangan muda kurang bertanggung jawab dalam berumah tangga sebagai suami istri, dan ini tidak jarang akan berujung pada perpisahan,” ujarnya. Lanjutnya, dari segi ekonomi pasangan yang nikah mudah juga belum mapan karena belum memiliki pekerjaan tetap. Sehingga menambah status kemiskinan pada daerah setempat. Bahkan dari sisi kesehatan tidak baik. “Karena pernikahan muda ini akan bisa merugikan reproduksi perempuan karena makin muda menikah, semakin panjang rentang waktu bereproduksi,” terangnya. Ditambahkanya, untuk itulah pihaknya meminta masyarakat untuk lebih peduli dengan pendidikan bagi anak-anaknya. Setidaknya bisa memberikan kesempatan putra putrinya menuntut ilmu hingga sarjana. Sebagai pegangan untuk mendapatkan pekerjaan. “Nanti kalau sudah selesai kuliah dan juga sudah kerja, baru memikirkan tentang pernikahan, dan biasanya kalau sudah sarjana pernikahan itu sudah matang,” jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: