12 Parpol Setuju 5 Dapil

12 Parpol Setuju 5 Dapil

\"RapatCURUP, BE - Sebanyak 12 partai politik (Parpol) dari 21 Parpol setuju membagi daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Rejang Lebong menjadi 5 Dapil.  Terdiri dari Dapil 1 Kecamatan Curup dan Curup Tengah dengan total 7 kursi, Dapil 2 Curup Utara, Curup Selatan, Bermani Ulu dan Bermani Ulu Raya terdiri dari 7 kursi, Dapil 3 Curup Timur dan Selupu Rejang dengan 6 kursi, Dapil 4 Sindang Kelingi, Sindang Dataran, Binduriang, Sindang Beliti Ulu menjadi 5 kursi, dan Dapil 5 Padang Ulak Tanding, Sindang Beliti Ilir dan Kota Padang menjadi 5 kursi.

Hal itu terangkum dalam rapat pembahasan Dapil, yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong, sekitar pukul 09.00 WIB Rabu (2/1), di ruang rapat lintas fraksi.  12 partai yang menyetujui penetapan l5 Dapil tersebut, diantaranya Demokrat, PAN, PPP, Derindra, PDIP, PKS, PBR, SRI, PKBIB, PKPI, PDP dan PDS.

Meski begitu, dalam pembahasan yang dipimpin Ketua DPRD RL Drs Darussamin serta Ketua Komisi I Buyar, S.Ag MM, yang melibatkan KPU RL, Panwaslu Kabupaten RL, pimpinan partai partai tersebut berakhir dengan 4 usulan pembagian Dapil.  Sebelumnya, pembahasan tersebut berlangsung dengan 3 usulan pembagian Dapil.  Namun akhirnya berkembang menjadi 4 usulan pembagian Dapil, yang nantinya akan diusulkan ke KPU Pusat untuk penetapannya.  Empat usulan pembagian Dapil tersebut, diantaranya 5 Dapil dengan format Dapil satu 7 kursi, Dapil dua 7 kursi, Dapil tiga 6 kursi, Dapil empat 5 kursi dan Dapil lima 5 kursi.

Selanjutnya partai Golkar mengusulkan pembagian 6 Dapil dengan dengan format 7 kursi Dapil satu, 7 kursi Dapil dua, 6 kursi Dapil tiga, selanjutnya 4 kursi Dapil empat, terdiri dari Kecamatan Sindang Kelingim Sindang Dataran dan Binduriang. Dapil lima diusulkan tiga kursi terdiri dari Kecamatan Sindang Beliti Ulu dan Padang Ulak Tanding, serta Dapil enam 3 kursi terdiri dari Kecamatan Kota Padang dan Sindang Beliti Ilir.

Partai PNI Marhenisme mengusulkan pembagian 3 Dapil, terdiri dari satu Dapil wilayah Lembak dengan 10 kursi, selanjutnya 20 sisa kursi dibagi di wilayah calon Kabupaten Induk RL, untuk mempermudah pelaksanaan pemilihan dan mengakomodir kemungkinan terwujudnya pemekaran Kabupaten Lembak yang saat ini diusulkan masyarakat melalui presidium.

Opsi pembagian Dapil terakhir, masih 5 Dapil, namun formatnya Dapil satu dengan 9 kursi terdiri dari Kecamatan Curup, Curup Tengah dan Curup Selatan, Dapil dua dengan 5 kursi terdiri dari Kecamatan Curup Utara, Bermani Ulu dan Bermani Ulu Raya.  Dapil tiga dengan 6 kursi terdiri dari kecamatan Curup Timur dan Selupu Rejang, Dapil empat dengan 5 kursi terdiri dari Kecamatan Sindang Kelingi, Sindang Dataran, Binduriang, Sindang Beliti Ulu.  Selanjutnya Dapil lima dengan 5 kursi terdiri dari Kecamatan Kota Padang, Padang Ulak Tanding dan Sindang Beliti Ilir.

Opsi keempat itu, disepakati enam partai politik, diantaranya NasDem, PPP, PPN, PDIP, Hanura dan PKB karena dinilai mengandung nilai historis dan budaya masa lampau, sehingga diharapkan bisa mengakomodir semua kepentingan masyarakat melalui wakil mereka di DPRD RL.

Terkait empat usulan pembagian daerah pemilihan yang akan digunakan pada Pemilu legislatif 2014 mendatang tersebut, disepakati untuk diusulkan ke KPU Pusat. \"Kepada partai yang memiliki usulan pembagian Dapil, kami minta nanti disertai dengan analisis untuk bisa dijadikan dasar memperkuat keinginan mereka,\" ungkap Ketua Komisi I Buyar S.Ag.

Di bagian lain Ketua KPU RL Halid Saifullah menegaskan, dalam pembagian daerah pemilihan sebenarnya KPU tidak ingin mengintervensi keinginan partai politik sebagai peserta Pemilu. \"Sebenarnya format pembagian Dapil dan jumlah kursi bisa ditetapkan berbagai versi.  Namun harus dengan analisis dan tidak lari dari aturan UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, yang salah satunya terpenting jangan sampai mengabaikan jumlah sisa penduduk perkecamatan, dan keterwakilan masyarakat,\" kata Halid. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: