Polisi Amankan Pemeras Jalanan

Polisi Amankan  Pemeras Jalanan

CURUP, BE - Tim Gabungan dari Timsus Jatanras Polda Bengkulu dan Polres Rejang Lebong, berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga kerap melakukan pemerasan di jalan Lintas Curup - Lubuklinggau. Pemerasan yang mereka lakukan dengan modus pengamanan dan pengawalan saat melintas di kawasan Lembak. Dalam operasi gabungan yang dilaksanakan Rabu (11/2) siang petugas mengamankan enam orang. Keenam orang tersebut diduga terlibat dalam kelompok GM 2. Keenam terduga pelaku pemerasan tersebut antara lain SO (20) warga Desa Talang Gunung, AA (37), warga Desa Muara Talita, HE (30), warga Desa Palak Curup, IW (26), warga Desa Talang Gunung dan RA (35), warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang dan BM (40), warga Desa Talang Gunung yang merupakan bos komplotan GM 2. Penangkapan komplotan terduga pelaku pemerasan ini dipimpin langsung oleh AKBP Richard Maid sebagai Ka Tim Sus gabungan Polda Bengkulu dan Polres Rejang Lebong. Selain mengamankan enam orang, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua unit sepeda motor yaitu motor Revo Nopol BD 6156 KG dan Honda Revo tanpa plat yang digunakan sebagai alat menjalankan aksinya. Terkait dengan diamankannya terduga pelaku pemerasan tersebut, Saat di Konfirmasi Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto SH SIk melalui Kabag Ops Kompol Rusdi SH didampingi Kasat Reskrim Iptu Mirza Gunawan Sh menjelaskan. Keenam orang tersbeut diamankan saat sedang menjalankan aksinya. Saat itu para terduga sedang memeras Al (40) Warga Kota Curp yang membawa mobil jenis Grand Max. Lokasi pemerasan sendiri berada djembatan dua Desa Taba Padang Kecamatan Binduriang. \"Dalam melakukan pengamanan, kelompok ini memasak stiker berlogokan GM 2. Kendaraan yang mereka pasang mulai dari truk, travel dan berbagai jenis angkutan lainnya,\" jelas Mirza. Menurut Mirza, dengan dipasangnya logo mereka, mereka mengklaim bisa menjamin keamanan pengemudi selama melintas dikawasan Lembak. Namun untuk menjaga keamanan tersebut pengemudi harus menyetorkan sejumlah uang kepada komplotan ini. \"Pembayaran bisa dilakukan saat melintas atau bisa juga bulanan. Untuk sekali melintas bisa ditarik mulai dari Rp 150 ribu hingga RP 200 ribu. Sedangkan untuk bulanan bisa mencapai Rp 1 jutaan,\" jelas Mirza. Penangkapan yang dilakukan tersebut, bermula dari informasi warga yang menyatakan di jembatan dua Desa Taba Padang terjadi aksi pemerasan. Mendapat informasi tersebut kemudian petugas langsung menuju ke lokais untuk melakukan pengintaian. Saat dilakukan pengintaian tersbeut petugas melihat sedang ada kegiatan negoisasi antara korban dan komplotan terduga pemerasan. Melihat kondisi tersbeut petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan para pelaku. Setelah berhasil diamankan para terduga pelaku pemerasan langsung dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk pengembangan lebih lanjut. Terkait dengan diamankannya kompplotan terduga pemerasan ini, Mirza tetap mengimbau kepada masyarakat yang melintas di kawasan Lembak untuk tetap waspada. Bahkan ia menyarankan untuk meminta bantuan pengawalan petugas saat melintas di kawasan Lembak.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: