Mandra Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan komedian, Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka dugaan korupsi program siap siar Televisi Republik Indonesia (TVRI) tahun 2012.
\"Sudah ada tersangkanya yaitu Mdr selaku Direktur PT Viandra Production,\" ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono, di Kejagung, Selasa (10/2) kepada wartawan.
Mandra yang ngetop lewat sinetron \"Si Doel Anak Sekolahan\" itu ternyata tak sendiri dijadikan tersangka. Anak buah Jaksa Agung HM Prasetyo juga menjerat dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur PT Media Art Image, Iwan Chermawan dan Pejabat Pembuat Komitmen Yulkasmir.
Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya pada Senin 11 November 2014 lalu, Kejagung sudah pernah memeriksa Mandra ketika kasus ini masih tahap penyelidikan.
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejagung, Sarjono Turin mengatakan, Mandra dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai salah seorang rekanan penyedia program siap siar di TVRI tahun 2012.
“Beliau dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012, sebagai salah satu rekanan penyedia program siap siar,” ujarnya di Kejagung, Jakarta. (boy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: