DPO 3 Provinsi Dibekuk

DPO 3 Provinsi Dibekuk

ARGA MAKMUR,BE - Polres Bengkulu Utara (BU) berhasil membekuk terduga pelaku kejahatan yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) 3 provinsi, yakni Polda Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu dan Provinsi Sumatera Selatan. Residivis tersebut Ade (27), berhasil dibekuk Timsus Polres Bengkulu Utara di Unit IX Kecamatan Padang Jaya, Senin (9/2) sekitar pukul 15.00 WIB. Kapolres BU AKBP Hendri H Siregar SIk melalui Wakapolres BU Kompol Arief Rahman SH MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Eka Chandra membenarkan adanya penangkapan terhadap residivis lintas provinsi tersebut. \"Begitu mendapat informasi keberadaan Ade, Kasat Reskrim dan Timsus langsung turun kelapangan dan menangkap pelaku,\" ujar Wakapolres. Dijelaskan Arif, penangkapan residivis yang licik ini berawal dari informasi yang didapatkan anggota Timsus dari Kapolsek Karang Tinggi Polres BU. Informasi tersebut menyebutkan yang bersangkutan berada di wilayah Unit 10 Kecamatan Padang Jaya Kabupaten BU. Kemudian Timsus Polsek Karang Tinggi berkoordinasi dengan Polsek Padang Jaya. Lalu Polsek Padang Jaya mencoba melakukan penyelidikan, setelah dilakukan pengecekan ternyata informasi keberadaan residivis tersebut benar, Ade memang berada di BU. Tanpa menunggu lama, Timsus Karang Tinggi bersama Timsus Polres BU melakukan penangkapan, dan akhirnya residivis yang keberadaannya sulit dilacak karena selalu berpindah-pindah tersebut berhasil dibekuk. Ade dibekuk di sekitar wilayah PT Sandabi Indah Lestari (SIL) sekitar pukul 15.00 WIB. \"Awalnya, saat penangkapan pelaku mencoba kabur. Lalu dengan sangat terpaksa, perburuan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim tersebut harus menghadiahi pelaku dengan timah panas,\" tutur Arif. Masih kata wakapolres, penangkapan Ade terkait adanya laporan polisi pada bulan oktober 2014 lalu. Pelaku merupakan salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang pernah melakukan kejahatannya didaerah Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah. Dalam menjalankan aksinya Ade melakukan penganiayaan terhadap korbannya. Ade membacok korban dengan sebilah parang hingga mengalami luka bacokan sebanyak 7 liang disekujur tubuhnya. Begitu korban sudah tak berdaya Ade pun membawa kabur motor milik korban. Selain menjadi DPO 3 Polda, residivis ini juga merupakan DPO 6 Polres, antar lintas Provinsi yakni dari wilayah Provinsi Sumatera Selatan hingga ke Provinsi Bengkulu. Diwilayah hukum  Polres BU, Ade sudah 2 kali melakukan kejahatan. Sedangkan di Polres lainnya, tercatat pelaku sudah melakukan kejahatannya sekitar 50 tempat kejadian perkara (TKP). Menurut pengakuan dari hasil penyelidikan polisi, saat beraksi pelaku ditemani oleh 2 orang rekannya. Mereka berjumlah 3 orang saat melakukan aksi kejahatan. Satu orang telah diamankan dan diproses di Mapolda Bengkulu, dan yang satunya lagi masih dalam pengembangan untuk ditangkap juga. \"Kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, dan untuk yang tertangkap kali ini akan segera diperiksa dan segera di proses,\"demikian Arif. (927)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: