BU Berpeluang Miliki 2 Wabup
ARGA MAKMUR, BE- Berdasarkan Revisi Perpu No 1 tahun 2014 Pilkada yang dilaksanakan serentak pada Februari tahun 2016 mendatang bupati Bengkulu Utara (BU) berpeluang mempunyai 2 orang wakil. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara, Ramadianri pada BE kemarin. \"Mengacu pada Perpu No1 tahun 2014 Kabupaten Bengkulu Utara berpeluang mempunyai 2 orang wakil bupati yang didukung dengan jumlah penduduk,\" kata Andri sapaan akrab Ramadiandri. Ditambahkannya, pasal 168 ayat 2 pada Perpu tersebut tercantum, kebutuhan wakil bupati/walikota ditentukan, yaitu kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100 ribu jiwa tidak memiliki Wakil Bupati/Wakil Walikota. Sedangkan Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 100 ribu- 250 ribu jiwa memiliki 1 Wakil Bupati/Wakil Walikota, dan Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di atas 250 ribu jiwa dapat memiliki 2 Wakil Bupati/Wakil Walikota. Sementara jumlah penduduk Bengkulu Utara,berada pada angka 274 ribu jiwa. Melihat dari angka tersebut,posisi BU sudah melewati dari ketentuan yang berlaku. Karena itulah BU berpeluang memiliki 2 orang wakil bupati. \"Ketentuan itu sudah dibahas di kelompok kerja (Pokja) KPU RI. Kita masih menunggu paripurna dari perpu untuk diterapkan didaerah,\" ungkapnya. Hasil pembahasan perubahan perpu nomor 1 tahun 2014, yang di dalamnya mengatur perihal wakil bupati yang mungkin berjumlah dua orang tersebut akan ditentukan bulan ini, untuk selanjutnya akan dijalankan ketentuan tersebut. (927)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: