Mantan Anggota Polda Dipolisikan

Mantan Anggota Polda Dipolisikan

BENGKULU, BE - Wartoyo (22), warga Curup, Rejang Lebong mendatangi Polres Bengkulu, sekira pukul 16.00 WIB, Senin (9/1) kemarin. Ia melaporkan Ar, salah seorang mantan anggota Polri yang pernah bertugas di Polda Bengkulu ini atas dugaan penganiayaan yang dialaminya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya memilih untuk memperkarakan kasus tersebut melalui jalur hukum. Dijelaskan Misdianto (46), teman korban, peristiwa ini terjadi di sebuah perumahan Sinar Mentari yang berlokasi di Jalan Padat Karya, Selebar, Kota Bengkulu, sekira pukul 08.15 WIB, Minggu (9/2). Saat itu korban yang berprofesi sebagai tukang tersebut sedang melakukan perkerjaannya di perumahan milik pelaku. Namun, saat korban melakukan sedikit kesalahan tanpa disengaja, pelaku spontan memarahi korban dan melemparnya dengan menggunakan mangkok plastik hingga mengenai dada korban. \"Saat itu, dia (korban.red) sedang mengecet dinding dan tanpa sengaja tercecer ke bagian lantai. Melihat hal tersebut, dia (pelaku.red) langsung menendang kaleng cat dan melempar korban dengan mangkok serta hendak melemparnya dengan menggunakan batu bata.\" terang Misdianto. Sementara itu, Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amsaludin SSos membenarkan adanya laporan korban. \"Kita sudah menerima laporan korban. Kita akan melakukan pemanggilan kepada para saksi untuk menindak lanjuti kasus ini,\" sampai mantan Kapolsek KSKP Pulau Baai, saat ditemui BE, Senin (9/2) kemarin.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: