Kencani ABG, Mantan Pejabat Pemprov Dijerat UU Perlindungan Anak

Kencani ABG, Mantan Pejabat Pemprov Dijerat UU Perlindungan Anak

GADING CEMPAKA, BE -  Kasus asusila yang melibatkan mantan pebajat berinisial BA terus dikembangkan Polda Bengkulu. Setelah korban ABG yang diduga dicabuli BA, Dw (16), resmi mengadukan perkara ini secara hukum. Penyidik telah memeriksa para saksi. Termasuk mengambil keterangan dari orang-orang dilingkungan sekolah Dw.

\"Kemarin kita sudah datang ke rumah sekolahnya (Dw-red). Kasus ini terus kita kembangkan dengan memintai keterangan para saksi,\" ungkap Direktur Reskrim Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Irianto. Diakui Dedy Irianto penyidik belum menetapkan tersangka kasus ini. Namun Penyidik telah mendapatkan sejumlah keterangan saksi dan bukti-bukti yang dibutuhkan, untuk penetapan tersangka. \"Anak perempuan itu sudah kita periksa seluruhnya. Kita serius untuk mengembangkan kasus ini,\" tandasnya.

Berita terlansir sebelumnya, Polda telah menyatakan menerima pengaduan korban Dw secara resmi. Atas dasar pengaduan  ini Polda mulai mengusut dugaan Kasus Trafficking, perlindungan anak dan pencabulan tersebut. Sekaligus kasus penganiyaan terhadap 2 warga oleh preman, yang diperintahkan oleh BA. Dalam waktu dekat ini. Pelaku bakal dijerat dengan  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang  atau Trafficking.  Juga dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak serta KUHP. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: