Retribusi Sampah Belum Maksimal
KARANG TINGGI, BE - Meskipun penarikan retribusi sampah dilakukan secara baik, dan mencapai target yang telah ditetapkan. Namun penerapan retribusi sampah belum maksimal. Sebab, masih banyak item retribusi yang tidak dapat dipungut oleh putas kebersihan. Diantaranya retribusi sampah rumah tangga, serta rumah tokoh karena berbagai alasan. Dijelasakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Drs Rachmat Riyanto melalui Kabid Kebersihan dan Pertamanan Thamrin ST, pihaknya mengalami kesulitan untuk menarik retribusi rumah tokoh (Ruko). Pasalnya sampai saat ini belum tersedianya fasilitas kotak sampah didepan pertokohan yang ada. Sedangkan untuk rumah tangga masyarakat enggan untuk membayar, karena merasa membuang sampah dibelakang rumah. \"Kalau ditagih yang rumah tangga ini, masyarakat kita masih beralasan membungan sampah dibelakang rumahnya jadi tidak bersedia untuk membayar,\" ujar Thamrin. Menurut Thamrin, kendalanya menjadi lebih komplek karena tahun ini pihaknya tidak memiliki anggaran untuk pengadaan kotak sampah. Sehingga pihaknya juga belum dapat menjalankan secara maksimal, retribusi sampah yang telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) tersebut. \"Sejauh ini baru ada 4 kecamatan yang sudah diberlakukan retribusinya. Yakni Kecamatan Pondok Kepala, Talang Empat, Karang Tinggi dan Taba Penanjung. Sedangkan yang lain sama sekali belum,\" tutur Thamrin. Dikatakannya, untuk pemungutan retribusi juga tidak dilakukan kepada semuanya. Karena yang dipungut hanya retribusi dipekan-pekan setiap aktifitas perdangan berlangsung. Itupun hanya diberlakukan untuk pekan-pekan yang berskala besar. \"Tahun lalu memenuhi target diatas Rp 20 juta, tahun ini juga belum dapat dipastikan adanya pembukaan lokasi baru untuk peningkatan jumlah retribusi atau tidak,\" elaknya. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: