Dewan Bentuk Dua Pansus

Dewan Bentuk Dua Pansus

KEPAHIANG, BE - DPRD Kepahiang membentuk 2 panitia khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan sebanyak 9 rancangan peraturan daerah (Raperda) diusulkan oleh pihak eksekutif. Rincianya Pansus satu terdiri dan 11 anggota untuk menyelesaikan Raperda tentang peyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, Raperda bangunan gedung, Raperda tentang retribusi jasa, Raperda Retribusi jasa umum dan Raperda perubahan status kantor Kesbangpol. \"Anggota masing-masing Pansus terdiri dari 11 orang untuk membahas 9 Raperda yang telah diusulkan Eksekutif dalam APBD Kepahiang tahun anggaran 2015,\" ujar Ketua DPRD Kepahiang H Badarudin AMd, Kamis (05/02) Dikatakannya, untuk Pansus 2 akan membahas 4 Raperda yakni Raperda tentang pengelolaan panas bumi, Raperda RPJPD Kabupaten Kepahiang 2005-2025, Raperda tentang perubahan Perda no 07 tahun 2011 tentang RPJMD 2010-2015 dan Raperda perubahan atas Perda no 5 tahun 2008 tentang susunan kedudukan dan tugas pokok organisasi pemerintahan Kabupaten Kepahiang. \"Harapan kita dengan sudah terbentuknya Pansus ini, Raperda yang ada bisa disahkan segera menjadi Perda sehingga tahun anggaran mendatang sudah bisa dijalankan Perda tersebut,\" jelasnya. Adapun untuk jabatan Ketua Pansus 1 dipegang oleh Agus Sandrila SH dan untuk Ketua Pansus 2 yakni dijabat oleh H Zainal SSos MSi. \"Masing-masing Pansus ini memiliki anggota sebanyak 10 orang dari 22 anggota dewan yang dicalonkan dari masing-masing fraksi DPRD Kepahiang untuk bekerja didalam keanggotaan Pansus,\" tandasnya. Sementara itu, Bupati Kepahiang Dr Drs H Bando Amin C Kader MM dalam jabawannya terkait pandangan umum fraksi DPRD Kepahiang menyatakan usulan 9 Raperda yang disampaikan pihaknya kepada legeslatif telah mengacu pada aturan yang berlaku. \"Seperti catatan dari fraksi PKP Indonesia terkait Raperda penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, dimana usulan Raperda itu sudah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan serta dengan tidak melupakan peran serta masyarakat. Bahkan pengaturannya telah mengacu pada Perda RTRW dan retribusi daerah,\" sampai Bando. Begitu juga, lanjut Bando, dengan Raperda retribusi daerah, telah dikaji oleh masing-masing SKPD. Baik itu pemungutan retribusi ataupun objek tarif telah mengacu pada UU No 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. \"Menyangkut DPA yang menjadi catatan dari fraksi KPD, masing-masing SKPD sudah menyusun tetapi sejumlah program perlu disesuaikan,\" kata Bando. Disamping itu, terkaik soal netralias PNS, sudah menjadi perhatian pihaknya agar PNS tidak terlibat politik praktis dan tetap menjaga netralitasnya. \"Memang sekarang ini tahun politik, tapi sudah menjadi tanggungjawab kita bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan sampai gara-gara politik kita sampai terpecah-belah,\" imbau Bando. Lebih jauh dikatakannya, meskipun demikian dirinya selaku Kepala Daerah tetap mengucapkan terima kasih kepada masing-masing Fraksi yang menerima dan bersedia membahas usulan Raperda itu. \"Kita berharap DPRD dapat menindaklanjuti bersama Raperda yang telah diusulkan agar dapat menjadi Perda Kabupaten ini,\" demikian Bando.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: