Jual Narkoba Pedagang Dituntut 4 Tahun

Jual Narkoba Pedagang Dituntut 4 Tahun

BENGKULU, BE - Naas apa yang dialami SF (43), pedagang, warga Jalan Puri 8 Perum Puri Lestari, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Ia dituntut 4 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soraya SH. Terdakwa terbukti menjual narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu, hal itulah yang memberatkan tuntutan JPU terhadap terdakwa.

\"Barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa empat tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan penjara,\" tegas JPU Soraya SH saat membacakan tuntutan kepada terdakwa. Mendengar tuntutan tersebut terdakwa terlihat kaget, ia sempat terdiam sesaat saat ditanya hakim apakah akan mengajukan banding. Tapi akhirnya terdakwa bisa berbicara, ia keberatan apa yang didakwakan oleh JPU tadi, hal ini membuat Hakim ketua Cipta Sinuraya SH MH akan melanjutkan sidang minggu depan, Kamis (12/2).

Terdakwa tertangkap tangan oleh Badan Narkotoka Nasional (BNN) Kota Bengkulu pada 8 Oktober 2014 lalu. Aksi terdakwa terendus setelah ada laporan ke BNN dari masyarakat sekitar, sering terjadi aksi jual beli sabu-sabu disekitaran Jalan Puri 8 Perum Puri Lestari, Kecamatan Kampung Melayu. Setelah mendapat informasi tersebut, salah satu anggota BNN melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu-sabu. Setelah berhasil menghubungi pelaku, anggota BNN meminta pelaku menyiapkan satu paket sabu. Terdakwa pun menyanggupi permintaan anggota BNN yang menyamar tersebut. Anggota BNN yang menyamar diminta untuk menunggu, terdakwa kemudian menghubungi temannya yang saat ini masih DPO, Medy Nofianto. Setelah mendapatkan barang haram dari temanya lalu terdakwa menghubungi anggota BNN yang menyamar untuk memberikan sabu-sabu yang sudah ada pada terdakwa. Pada saat memberikan sabu-sabu tersebut terdakwa langsung ditangkap oleh anggota BNN lainnya yang sudah bersiap di TKP.(cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: