Rp 2,5 Miliar PAD Terancam Hilang
ARGA MAKMUR, BE - Kebijakan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuat wacana menghapuskan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bila kebijakan ini direalisasikan tahun ini akan berdampak buruk bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkulu Utara. Pasalnya, PAD yang didapatkan Pemda BU sebagian besar berasal dari NJOP dan PBB tersebut. BU terancam akan kehilangan PAD mencapai Rp 2,5 miliar. Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) BU Kisro Zanito AP MM saat diwawancarai BE kemarin membenarkan mengenai wacana isu pusat yang akan menghapuskan PBB dan NJOP tersebut. Atas kebijakan tersebut BPN BU tidak bisa berbuat banyak. \"Padahal tahun ini Pemda BU telah menargetkan untuk PAD PBB dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) mencapai Rp 2,5 milyar. Saat ini saja kita sudah menarik pajak BPHTB dan sudah menerima Rp. 250 Juta,\"ujarnya. Sejauh peraturan resmi mengenai penghapusan PBB itu belum keluar, BPN tetap menarik pajak tersebut. BPN masih menerapkan aturan lama menarik pajak tersebut seperti biasa. Ada informasi penghapusan kedua pajak itu baru diberlakukan sekitar bulan 2016 mendatang. Ditambahkannya, penghapuan PBB itu tentunya sangat disayangkan banya Pemerintah daerah. Namun, berhubung ini menjadi program Kementerian guna untuk mengurangi beban masyarakat, Pemda juga sangat mendukung program ini. Meskipun PBB dan BPHTB tersebut dihapus, namun bagi wajib pajak yang belum pernah membayar PBB masih tetap diwajibkan membayar PBB sekali seumur hidup. Tampaknya rencana penghapusan NJOP dan PBB ini justru ditanggapi biasa saja bagi sebagian masyarakat. Seperti Narti (35) warga Arga Makmur mengungkapkan, hal ini tidak terlalu berpengaruh pada dirinya. \"Kita terserah saja, kalau bayar ya kita bayar, tapi kalau katanya dihapuskan ya tidak apa-apa,\"ungkapnya. Untuk diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang menargetkan wacana pembebasan pajak ini berlaku pada 2016. Untuk tahap awal rencana ini berlaku bagi rumah tinggal, rumah ibadah, dan Rumah Sakit. Untuk properti komersial, seperti Hotel, Restoran dan Warung serta properti yang luas tanahnya melebihi 200 meter persegi, PBB dan BPHTB tetap berlaku.(927)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: