Dishutbun Lebong Surati Investor
TUBEI,BE - Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lebong dalam waktu dekat ini segera menyurati seluruh perusahaan yang bergerak di Bidang Energi di Kabupaten Lebong. Surat itu terkait kewajiban perusahaan melakukan kegiatan penghijauan di wilayah hutan Kabupaten Lebong.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lebong, Fakhrurrozi SSos Msi menuturkan, dinasnya belum pernah mendapatkan pemberitahuan secara tertulis maupun lisan adanya kegiatan penghijaun yang dilakukan perusahaan.
Dijelaskannya, di Kabupaten Lebong sendiri hingga saat ini ada 5 perusahaan yang begerak di bidang energi dengan memanfaatkan aliran air Sungai Ketahun menjadi energi listrik diantaranya PLTA Tes, 3 perusahan PLTA dibawa naungan group Bukaka yakni PT MPM yang di Turan Lalang, PLTA di Katelang dan PLTA di Tunggang serta PT Bangun Tirta Lestari yang memiliki PLTA di Desa Ladang Palembang.
\"Perusahaan yang bergerak dibidang energi seperti PLTA memiliki kewajiban untuk melakukan penghijauan, namun sampai sekarang kita belum pernah tahu dan tidak pernah mendapatkan laporan terkait kegiatan penghijauan yang mereka lakukan. Makanya kita akan menyurati mereka terkait kewajiban tersebut,\" jelas Rozzi sapaan akrabnya.
Ditambahkan Rozi, Dinas Kehutanan sendiri secara rutin melakukan kegiatan penghijauan, namun sebagai pemanfaat aliran sungai, perusahaan energi juga harus ikut terlibat.
\"Kalau hutan rusak dan tidak ada perbaikan apalagi di lokasi mata air di wilayah Kecamatan Topos, Rimbo Pengadang dan Lebong Selatan maka otomatis debit air akan berkurang dan pihak PLTA ini akan mendapatkan dampaknya. Untuk melestarikan hutan ini tentunya harus ada kerjasama antara pemerintah, investor maupun masyarakat,\" pungkas Rozi.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: