UU Produk Pemerintah dan DPR Banyak yang Salah

UU Produk Pemerintah dan DPR Banyak yang Salah

JAKARTA - Undang-undang yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) selama tahun 2012 meningkat menjadi 31 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai 22,3 persen. Demikian disampaikan Ketua MK Mahfud MD dalam jumpa pers MK \"Laporan Kinerja MK Tahun 2012\" di Aulau MK Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta, Rabu (2/1). \"Ini artinya, UU yang dibuat salah,\" kata Mahfud.

Dari 169 perkara pengujian UU yang masuk ke MK, jelas Mahfud, 97perkara telah diputus dan 42,6 persen masih dalam proses persidangan. Dari 97 perkara yang telah diputus, 30 perkara diantaranya dikabulkan, selebihnya sebanyak 31 perkara (32 persen) ditolak, 30 perkara (31 persen) tidak dapat diterima dan 6 perkara 96 persen) dinyatakan melalui ketetapan ditarik kembali.

\"Angka ini menunjukkan bahwa masih adanya norma UU yang bermasalah atau terbukti bertentangan dengan UUD 1945,\" ujar mantan menteri pertahanan ini. Penurunan kualitas UU yang dibuat oleh pemerintah dan DPR disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya ada ketidakprofesionalan pembuat UU dan kuatnya politik traksaksional.

\"Banyak alasan yang melatarbelakangi sebuah norma UU dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Di antaranya, bisa disebabkan oleh kurangnya profesionalisme pembentuk UU dan dugaan berbagai kepentingan dengan tukar-menukar kepentingan politik dalam pembentukan UU,\" pungkas Mahfud.(jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: