PT AIF Dilapor Balik Konsumen

PT AIF Dilapor Balik Konsumen

BENGKULU, BE - Lantaran sudah dituduh melakukan aksi penipuan dengan melakukan pembayaran atau transaksi dengan cek kosong dan dilaporkan ke Polda Bengkulu, membuat, Conne E Mondang (38), warga Desa Pagar Agung Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang melapor balik salah -seorang karyawan PT Apec Indo Fasific (AIF) berinsial As ke Polda Bengkulu dengan tudingan melakukan pemalsuan data yang disampaikan kepada pihak kepolisian, Polda Bengkulu. Akibatnya, korban merasa dirugikan oleh pelaku.

Peristiwa itu, terjadi sekitar tanggal 18 Januari 2015 di kantor AIF yang terletak di Kelurahan Lingkar Timur.

Kronologisnya, berawal dari pelapor yang memesan minyak jenis solar sebanyak 10 ton kepada PT AIF tersebut. Kemudian, korban melakukan pembayaran dengan memberikan cek sebanyak 2 lembar. Satu cek berisi senilai Rpn 50 juta dan satu cek lagi senilai Rp 70 juta. Kemudian, untuk cek yang berisi Rp 50 juta sudah dicairkan oleh pihak perusahaan. Sedangkan, untuk cek Rp 70 juta belum dapat dicairkan karena ada konsumen yang belum melakukan pembayaran.

Hal itupun, sudah disampaikan korban kepada pihak perusahaan yang bergerak di bidang penjualan bahan bakar minyak (BBM) tersebut.

Akan tetapi, pihak perusahaan menempuh jalur hukum dengan melaporkan korban ke Polda Bengkulu dengan tuduhan penipuan cek kosong. Padahal, uang itu ada namun masih di tangan konsumen yang belum menyetorkan. Merasa dirugikan, korbanpun melapor ke Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno SSos ketika dikonfrimasi membenarkan telah menerima laporan pemalsuan data tersebut. \"Laporan sudah masuk, saat ini tengah dalam penyelidikan kita lebih lanjut,\" katanya.(111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: