Mulai Kisruh SPPD Fiktif hingga Polemik Dana Bansos

Mulai Kisruh SPPD Fiktif hingga Polemik Dana Bansos

Dari Diskusi Publik Pencegahan Korupsi di Bengkulu \"RIO-DISKUSI Mengangkat tema \'Penegakan Hukum antara Teori dan Praktik dengan Membedah Kasus Korupsi di Bengkulu\', diskusi publik yang diselenggarakan Harian Radar Bengkulu dan Fakultas Hukum UNIB serta Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Bengkulu, kemarin (3/2), berlangsung dinamis. Berbagai persoalan diungkap. Mulai dari kisruh Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Kota tahun 2012 hingga polemik dana bantuan sosial (bansos) tahun 2013. =================== RUDI NURDIANSYAH, Kota Bengkulu =================== Dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, diskusi diawali dengan sambutan oleh General Maneger Harian Radar Bengkulu, Syahbandar SPd. Ia menuturkan, kegiatan ini merupakan awal dari rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Harian Radar Bengkulu yang kelima sekaligus HUT Kota Bengkulu ke 296 yang jatuh pada bulan Maret 2015 mendatang. Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Raffles City ini menghadirkan ratusan tokoh agama, akademisi, masyarakat, pemerintahan dan aparat penegak hukum. Selain kegiatan diskusi ini, pihaknya telah menyiapkan gerakan Revolusi Mental yang melibatkan 50 ribu massa pada tanggal 13 Maret 2015 di Sport Center Pantai Panjang. Sementara Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (Unib) M Abdi SH MHum dalam sambutannya mengatakan, diskusi publik ini bertujuan untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat. Dengan adanya diskusi ini pihaknya berharap adanya pengutamaan tindakan pencegahan terjadinya korupsi di Bengkulu. Menurutnya, tak elok bila apa yang dilakukan aparat sampai menimbulkan rasa cemas dan takut di lingkungan pemerintahan karena kekhawatiran akan berhadapan dengan aparat penegak hukum. \"Bila ada diantara kita yang terjerat, entah sebagai saksi atau tersangka, ingatlah konsep SIADIDE BABI. SI artinya siapa, A artinya apa saja, DI artinya dimana, DE artinya dengan siapa, BA artinya bagaimana dan BI artinya bilamana dilakukan. Siapapun bersiap-siaplah untuk menjawab pertanyaan ini dan bersiaplah dipanggil. Harus jujur. Karena bila sekali berbohong, maka kita harus menutupnya dengan kebohongan-kebohongan lainnya,\" kata Abdi. Sambutan berikutnya di kemukakan oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Sultan B Najamudin. Menurutnya, kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bengkulu tak kalah hangat dengan perseteruan KPK vs Polri yang menjadi isu nasional. Sultan merasa optimis para aparat penegak hukum di Bengkulu memiliki komitmen yang kuat untuk bekerja secara handal dan profesional. \"Ciri-ciri negara maju adalah terbukanya pranata sosial dan hukum yang ada. Adanya semangat transparasi penegakan hukum dan berfungsinya kontrol sosial. Kita bersyukur mempunyai Kapolda yang tegas dan Kepala Kejari yang brilian. Kami yakin mereka tidak bisa dibayar dan kami yakin hukum ditangan mereka tidak bisa dipermainkan,\" ucap Sultan. Disisi lain, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs M Ghufron MM MSi mengutarakan, upaya untuk penegakan hukum yang baik memerlukan sistem yang baik. Ia memberikan ilustrasi mengenai dilema larangan kapal trawl saat ini. Ia mengaku berkali-kali didatangi keluarga nelayan yang mengeluh tidak bisa makan bila dilarang menggunakan kapal yang dikenal dengan istilah \'pukat harimau\' tersebut. \"Saya pun sulit mencari solusi yang tepat. Saya datang ke salah satu Bank menanyakan soal pinjaman lunak yang mungkin bisa digunakan nelayan, kata mereka sulit. Saya tanya dinas kelautan mereka bilang harus diusulkan dulu dari sekarang dan 2 tahun lagi baru mungkin terealisasi. Karenanya bagi saya, sistem harus diperbaiki kalau kita ingin memperbaiki masyarakat,\" tukas Kapolda. Selama masa kepemimpinannya, Kapolda memiliki 2 prioritas utama. Pertama menekan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kedua, menekan angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas. Sementara untuk mempercepat penuntasan berbagai tindak kriminalitas, pihaknya akan membentuk tim satuan tugas (satgas). \"Kalau ditanya bagaimana cara memberantas korupsi yang baik, bagi kami ada dua jalan. Yakni dengan menggencarkan sosialisasi dan menegakkan hukum dengan tegas,\" ujarnya. Diskusi mulai menghangat ketika audiens diberikan kesempatan untuk menanyakan berbagai persoalan yang terjadi khususnya di Pemerintah Kota Bengkulu. Misalnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu, Rusydi Syam, yang menanyakan perihal dana bantuan sosial (bansos) tahun 2013. Menurutnya, para tersangka yang ditahan kejaksaan saat ini merupakan orang-orang yang ia kenal baik. Ia merasa heran dengan penahanan terhadap orang-orang tersebut. \"Apalagi saya dengar mereka yang menerima bansos seperti anak yatim dan masjid-masjid itu disuruh mengembalikan dana bansos. Bagaimana cara mengembalikannya kalau dana itu sudah terpakai? Misal bagi Masjid Al Furqon Kebun Dahri Rp 50 juta yang sudah digunakan untuk membangun masjid. Bagi saya ini hanya akal-akalan saja,\" ucapnya. Diskusi semakin menarik ketika praktisi hukum Kota Bengkulu, Usin Abdi Syaputra Sembiring SH angkat suara. Ia mengkritik kinerja Kejari Bengkulu yang bagi dia menegakkan hukum tanpa sesuai dengan teori yang ada. Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan upaya Kejari Bengkulu mengusut dugaan SPPD fiktif DPRD Kota tahun 2012 sementara pihak Polres Bengkulu sudah menangani perkara tersebut. \"Dalam kasus bansos ini belum jelas kerugian negaranya. Kita sudah menghukum orang padahal dugaannya belum tentu terbukti di Pengadilan. Ini pelanggaran HAM karena membikin malu keluarga dan kerabat para tersangka. Apalagi ada penyegelan kantor DPRD Kota tanpa surat Pengadilan Negeri. Padahal kasusnya tengah didalami Polres Bengkulu,\" sampai Usin. Disisi lain, salah seorang narasumber, Prof Dr Herlambang SH MH, mengungkapkan, penegakan hukum yang baik harus didasarkan pada teori-teori hukum yang baik. Ia menegaskan, aparat hukum boleh melakukan pemeriksaan dan penangkapan, namun harus sesuai dengan prosedur yang benar. \"Kalau semua prosedur di jalankan dengan baik dan benar, maka saya yakin tidak akan timbul ketakutan-ketakutan dalam tubuh pemerintahan. Karena jangan main-main dengan hukum pidana. Dia ini kalau dalam ilmu kedokteran merupakan dosis tinggi. Kita harus hati-hati betul, harus selektif,\" katanya. Menjawab hal tersebut, Kepala Kejari Bengkulu, Wito SH MHum, menyatakan apresiasinya atas setiap kritikan yang ada. Hanya saja, ia merasa enggan untuk membedah kasus bansos karena menilai perkara ini belum sampai kepada Pengadilan Negeri. Mengenai penangkapan tanpa lebih dahulu mengetahui kerugian negara menurutnya tetap sesuai dengan prosedur yang ada. \"Di Sidoarjo, kasus DPRD yang kami tangani, itu tanpa audit BPKP pun 45 orang saya kerangkeng. Kami kejaksaan ini tidak bekerja secara normatif saja. Apalagi dalam asas hukum pidana ada ranah pembuktian yang bisa kami lakukan dengan meminta keterangan para saksi-saksi,\" ujarnya. Mengenai penyegelan DPRD Kota dalam kasus SPPD fiktif tahun 2012, Wito mengatakan bahwa ia telah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan pihak Polres Bengkulu. \"Kita tetap saling menghargai. Ada misalnya kasus MAN yang ditangani oleh Kejati, itu diambil oleh Polres. Demi kepastian hukum dia akan dibawa kemana. Kita tetap kompak, tidak ada perpecahan,\" demikian Wito. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: