Segera Terbitkan Perbup Tower
BENTENG, BE - Kades di Kecamatan Pondok Kubang menunggu diterbitkannya peraturan bupati (Perbup) yang mengatur penarikan retribusi pemanfaatan ruang, pengendalian dan pengamanan tower. Sehingga retribusi tower yang ada di kecamatan itu bisa segera direalisasikan, dan juga bisa menjadi sumber pendapatan desa (PADes). Kades Pondok Kubang, Ispindi Said yang juga sebagai Ketua Forum Kades Pondok Kubang mengungkapkan, di desa yang dipimpinnya itu sedikitnya ada 5 tower transmisi. Keberadaan tower itu bukan saja berbahaya bagi kesehatan warganya namun juga dapat mengganggu tata kelola lingkungan desa.\"Cukup banyak tower yang berdiri di desa kami. Namun belum memberikan kontribusi bagi masyarakat,\" katanya. Seperti yang direncanakan oleh Dishubkominfo Benteng beberapa waktu lalu, pihak desa berharap bupati segera menerbitkan aturan mengenai tower. Retribusi itu bisa dilakukan dan desa bisa mendapatkan tambahan dana untuk melakukan pembangunan. Sebab keberadaan tower itu bisa untuk PADes. \"Ya ini bisa dijadikan sumber PAD, kan kita lagi mengoptimalkan Pendapatan daeranya,\" terangnya. Ditambahkannya, diketahui jika mengacu pada Perda. Setiap bulan setiap tower harus membayar retribusi sebanyak Rp 8 juta dengan target per tahun mencapai Rp 300 juta. \"Angka itu sangat positif, untuk pembangunan dan kemajuan desa secara khusus dan pembangunan Benteng secara umum,\" jelasnya. Sementara itu, pihak Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika dan Pariwisata selaku leading sektor, juga masih menunggu Perbup mengenai retribusi tower itu. Diketahui saat ini di Benteng sedikitnya terdapat 30 tower dari berbagai provider yang tersebar di 10 kecamatan. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: