Akar Perjuangkan Hutan Adat
LEBONG UTARA,BE - Kondisi Kabupaten Lebong yang dikelilingi hutan lindung dan Taman Nasional kerinci Sebelat (TNKS) membuat Yayasan Akar Foundation Bengkulu akan memperjuangkan hutan adat. Apalagi, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/2012 tentunya membuka ruang bagi pengakuan kawasan hutan adat. Didalam putusan MK 35/2012 tersebut, kawasan hutan tidak lagi merupakan hutan negara semata, tetapi juga diakomodasi bagi hutan adat. Demikian pula, Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah membuka peluang bagi pengelolaan hutan oleh masyarakat. Diungkapkan Direktur Yayasan Akar Bengkulu, Erwin Basrin saat ini ada lima desa yang telah dilakukan pemetaan untuk mengeluarkan hutan negara menjadi hutan adat yakni antara lain Desa Pelabai, Desa Kota Baru Santan, Desa Embong I, Desa Embong Uram, dan Desa Kota Baru. \"Lima desa inilah yang saat ini langsung berbatasan dengan Hutan Lindung dan TNKS. Tentunya masyarakat hukum adat rejang di Kabupaten Lebong tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Seperti Desa Embong Uram, Embong I dan Kota Baru untuk memetakan wilayah adat yang sejak tahun 1982 dinyatakan masuk menjadi kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Berdasarkan pemetaan partisipatif, luas wilayah Embong Uram yang masuk TNKS adalah 1.517 hektar, Embong I seluas 1.072 hektar dan Kota Baru seluas 698 hektar,\" ungkap Erwin. Untuk itu, pihaknya kedepa akan memperjuangkan agar wilayah hutan adat tersebut bisa kembali dikelola oleh masyarakat. Hal ini karena sampai saat ini aturan-aturan mengenai wilayah dan hutan adat Rejang yang diwariskan oleh nenek moyang masih diakui dan ditaati. Dengan kata lain, pemberlakuan hukum negara pada wilayah adat Rejang tidaklah membuat masyarakat meninggalkan atau melupakan hukum masyarakat adat, salah satu contohnya menyangkut hutan larangan dan cadangan,\" kata Erwin.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: