Pejabat Kajari Kosong, Berkas Korupsi Belum Dilimpahkan

Pejabat Kajari Kosong,  Berkas Korupsi Belum Dilimpahkan

\"Tersangka SELUMA TIMUR, BE - Kekosongan jabatan Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Tais, membuat penyidik Kejari tidak bisa melakukan sejumlah keputusan. Hal ini dapat terlihat dari belum dilakukannya pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi PIM IV dan dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejari Tais, serta penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada jalan Talang Rami. “Kita tidak berani menyatakan P.21 dan penahanan tanpa adanya persetujuan dari Kajari (Tais). Sehingga pelimpahan dan penahanan terhadap tersangka masih harus menunggu pimpinan terlebih dahulu,” sampai Kasi Pidsus Kejari Tais , Toni Indra SH kepada Wartawan. Kendati masih menunggu petunjuk penahanan terhadap tersangka dan penyataan P21, Toni mengaku, penyidikan tetaplah harus berjalan, seperti melakukan pemeriksaan ulang terhadap 3 tersangka jalan Talang Rami termasuk 2 orang saksi dari ahli BPK. Begitu juga, terhadap P21 melimpahkan para tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Diklat PIM IV Tahun 2013 lalu yang diselenggarakan oleh Badan Diklat Seluma. “Untuk tersangka ini tinggal penyerahan tersangka dan barang bukti saja, namun terdapat perbaikan pada berkas tersangka bendahara kegiatan Pa tersebut,” kata Toni. Menurutnya, untuk berkas tersangka yang lainnya seperti Dra El selaku Kepala Badan Diklat Seluma saat penyelenggaraan Diklat PIM IV berlangsung tahun 2013 serta berkas PPTK atas nama Im sudah dinyatakan lengkap (P21). Namun keduanya memang belum bisa dilimpahkan ke Kejari Tais karena satu berkas masih diperiksa oleh JPU. “Kita tidak bisa memastikan ditahan atau tidaknya seluruh tersangka ini. melainkan masih menunggu keputusan kajari. Namun kita berkeyakinan jika sejumlah tersangka yang telah ditetapkan penyidik kejari dan polres Tidak akan melarikan diri. Mereka telah kooperatif kok,” jelas Toni kepada Wartawan. Diketahui, Rp 500 juta lebih dan untuk penyelenggaraan Diklat PIM IV dikucurkan Pemkab Seluma. Namun diduga ada kerugian negara sebanyak Rp 104 juta dalam kegiatan itu. Hal ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu. Kerugian negara timbul akibat mark up biaya makan dan minum serta perjalanas dinas panitia diklat.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: