Pilkada Tetap Sistem Paket

Pilkada Tetap Sistem Paket

JAKARTA - Bukan hanya kepala daerah, wakil kepala daerah berpeluang tetap dipilih langsung oleh rakyat pada Pilkada 2015. Itu menyusul sikap Kemendagri dan Komisi II DPR RI memberi isyarat agar Pilkada dengan sistem paket, yakni pemilihan kepala daerah didampingi wakil kepala daerah tetap dipertahankan.\"Namanya kepala daerah biasanya berpasangan,\" kata Mendagri, Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jumat (30/1).

Tjahjo sependapat ketentuan dalam UU Pilkada yang mengatur Pilkada hanya memilih oleh kepala daerah segera direvisi terbatas. Bila tidak ada aral melintang, Senin (2/2) lusa akan digelar rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR lanjutan pertemuan sebelumnya di Senayan, dengan mengundang Mendagri dan komisioner KPU RI. \"Kalau ada perbaikan-perbaikan kami terbuka. Termasuk ketentuan yang akan diubah,\" ucap mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu.

Di tempat terpisah, senada juga diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamrulzaman. Dia juga berharap masyarakat bukan hanya memilih kepala daerah, tetapi juga wakil kepala daerah secara langsung.\"Sama seperti pemilihan presiden, berpasangan. Pilkada sebaiknya juga dipilih bersama wakilnya,\" kata Rambe lalu menginginkan agar pasal dalam UU Pilkada yang mengatur Pilkada hanya memilih kepala daerah segera direvisi.

Cikal bakal rumusan Pilkada hanya memilih kepala daerah seperti dirumuskan dalam Perppu No 1 tahun 2014 yang telah setujui jadi UU, kata Rambe, karena melihat persoalan politik di daerah. Dimana banyak kepala daerah dengan wakilnya tidak serasi, dan kerap kali menimbulkan perpecahan yang mengganggu pemerintahan daerah. Sehingga dalam Perppu diamanatkan wakil kepala daerah dipilih oleh kepala daerah terpilih.\"Lalu persoalan muncul karena kekosongan hukum tentang fungsi wakil kepala daerah,\" ujar politisi Partai Golkar itu.

Sebelumnya KPU RI tidak mempersoalkan bila Pilkada juga memilih wakil kepala daerah. Sebagai penyelenggara Pemilu dan Pilkada, KPU menyerahkan revisi UU PIlkada kepada DPR RI dan Kemendagri. \"Kewenangan revisi ada di DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang,\" ujar komisioner KPU RI, Ferry Rizkiansyah.Sebagaimana diketahui pengisian wakil kepala daerah, baik wakil gubernur, wakil bupati maupun wakil walikota sesuai dengan Perppu kewenangannya diberikan kepada kepala daerah untuk memilih. Dan wakil kepala daerah di satu daerah ada yang lebih dari satu orang.

Sesuai dengan jumlah penduduknya.Dikatakan dalam Pasal 168 huruf c bahwa penentuan jumlah wakil gubernur berlaku ketentuan, provinsi dengan jumlah penduduk di atas 3 juta sampai dengan 10 juta jiwa dapat memiliki dua wakil Gubernur. Sedangkan provinsi dengan jumlah penduduk di atas 10 juta dapat memiliki 3 wakil gubernur.Untuk jumlah wakil bupati/wakil walikota dalam Pasal 168 ayat 2 disebutkan dengan tegas bahwa penentuan jumlah wakil bupati/wakil walikota di kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk di atas 250 jiwa dapat memiliki 2 wakil bupati/wakil walikota. Sedangkan bagi penduduknya masih berjumlah antara 100 ribu sampai 250 ribu jiwa cukup 1 wakil bupati/wakil walikota.

Dalam Perppu tersebut juga diatur, setelah dipilih oleh kepala daerah, wakil kepala daerah diusulkan ke tingkat yang lebih tinggi untuk disahkan. Seperti wakil gubernur diangkat oleh presiden berdasarkan usulan gubernur melalui menteri. Lalu, wakil bupati/swalikota diangkat menteri berdasarkan usulan bupati/walikota melalui gubernur. Semuanya diusulkan paling lama 15 hari setelah kepala daerah dilantik. Kepala daerah yang tidak mengusulkan calon wakil kepala daerahnya, bisa disanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemprov Konsultasikan Dana Pilkada Setelah sebelumnya dicoret karena tidak direkomendasikan Mendagti, akhirnya Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali diberikan kewajiban untuk menyediakan dana Pilkada Gubernur Bengkulu yang akan digelar 16 Desember mendatang.

Pemprov sendiri tidak bisa serta-merta bisa menyediakan dana tersebut, sebab, APBD Provinsi Bengkulu 2015 sudah diverikfikasi Mendagri dan didalamnya sama sekali tidak pos anggaran untuk Pilkada. Dengan demikian, mau tidak mau Pemprov harus melakukan pendahuluan anggaran atau menggunakan anggaran terlebih dahulu. Sedangkan pejabarannya akan dimasukkan kedalam APBD Perubahan yang mulai dibahas bulan Juni mendatang.

Agar mendahuklui anggaran tersebut memiliki payung hukum yang kuat, kemarin (30/1) Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah bersama Ketua DPRD Ihsan Fajri SSOs dan beberapa anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu berkonsultasi ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

\"Hari ini Pak Guberbur bersama Ketua DPRD dan Banggar ke Kemenkeu dan Kemendagri terkait dengan mendahului anggaran. Kita menginginkan agar mendahului anggaran ini ada payung hukum yang jelas agar nanti kita tidak disalahkan oleh pemeriksa keuangan,\" kata Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Ir Edi Waluyo SH MM saat diwawancarai diruang kerjanya, siang kemarin.

Ia memastikan sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memulai tahapannya pada 26 Februari besok, anggarannya sudah tersedia, meskipun besarannya masih seperti yang pernah dianggarkan beberapa waktu lalu, yakni sebesar Rp 30 miliar untuk KPU dan Rp 5 miliar untuk Bawaslu. Sisanya akan dianggarkan melalui APBD Perubahan.

Dengan adanya pendahuluan anggaran tersebut, Mantan Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu ini mengaku Pemerintah Provinsi Bengkulu terpaksa menunda menunda sejumlah program yang dialokasikan dananya. Karena untuk menutupi kebutuhan Pilkada tersebut Pemprov tidak memiliki anggaran tambahan, kecuali hanya silpa tahun 2014.

\"Kemungkinan yang ditunda itu adalah program-program yang kurang diprioritaskan, sedangkan program prioritas tetap akan dilaksanakan karena menyangkut hajat hidup masyarakat Provinsi Bengkulu,\" bebernya.

Ditanya kesiapan Pemprov untuk mengakomodir permintaan KPU sebesar Rp 110 miliar dan Bawaslu Rp 30 miliar, Edi mengaku usulan tersebut tidak serta merta langsung disetujui sesuai dengan usulan. Karena harus dibahas dulu oleh Komisi I dan Banggar DPRD Provinsi Bengkulu. Jika hasil pembahasan menyebutkan bahwa dana Rp 110 dan Rp 30 miliar tersebut terlalu besar, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penurunan sesuai dengan standar biaya Pilkada.

\"Untuk pendahuluan ini jelas tidak bisa, kemungkinan nanti melalui APBD Perubahan, itupun besarannya masih diperhitungkan kembali,\" tukasnya.

Sebelumnya Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan saputra SAg MM mengaku bingung dengan pelaksanaan Pilkada kali ini. Sebab, tahapan sudah didepan mata, sedangkan anggarannya sama sekali tidak ada.

\"Kalau belum ada kepastian seperti ini, kita tidak bisa apa-apa. Karena itu kita minta ada kejelasan dari Pemda agar tahapan yang sudah ditetapkan KPU pusat dapat kita laksanakan dengan baik,\" katanya.

Irwan tidak mempersoalkan jumlah anggaran yang diberikan, asalkan bisa melaksanakan tahapan dan ada jaminan dari pemerintah dan DPRD Provinsi Bengkulu bahwa akan menambah anggaran melalui APBD Perubahan.

\"Kita berharap dalam waktu dekat ini ada kejelasannya, karena dalam Undang-undangan Pilkada yang disahkan beberapa waktu lalu, anggaran Pilkada murni menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, sedangkan dana dari pemerintah pusat atau APBN hanya sebagai penunjangnya saja,\" tandasnya.

Tambah Anggaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mematangkan rencana pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Kebutuhan anggaran pun sudah diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belaja Negara (APBN) Perubahan 2015.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, sampai saat ini, KPU memang sama sekali belum memiliki anggaran untuk persiapan pelaksanaan pilkada 2015. ”Karena itu, kami mengajukan tambahan anggaran Rp 830 miliar,” ujarnya usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jumat (30/1).

Menurut Husni, anggaran Rp 830 miliar tersebut merupakan dana yang dibutuhkan KPU Pusat untuk persiapan pelaksanaan 204 pilkada. Selain dana itu, masing-masing daerah juga akan menganggarkan dana pilkada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.

Lalu, berapa biaya total untuk pilkada serentak 2015? ”Kami belum tahu, sebab pemda-pemda masih menghitung anggaran,” kata Husni.

Sementara itu, untuk anggaran operasional KPU tahun 2015, Husni menyebut kebutuhannya Rp 1,1 triliun. Selain untuk dana operasional satuan kerja yang ada saat ini, KPU juga berencana untuk menambah struktur organisasi. ”Sekarang kami memiliki 531 satuan kerja. Nanti akan ada tambahan 18 lagi karena ada daerah otonomi baru,” terangnya.

Terkait pertemuannya dengan Wapres Jusuf Kalla, Husni mengatakan, KPU melaporkan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2014 lalu. Selain wapres, KPU juga akan memberikan laporan kepada Presiden Joko Widodo. ”Kami sedang mencari waktu untuk ketemu presiden,” ujarnya. Wapres Jusuf Kalla menilai, KPU sudah cukup baik dalam menyelenggarakan pileg dan pilpres 2014. Namun, dia memberi masukan agar KPU lebih mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi untuk pelaksanaan pemilu mendatang. ”Termasuk meningkatkan efisiensi biaya penyelenggaraan pemilu,” katanya. (400/wmc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: