3 Tahun Buron Didor

3 Tahun Buron Didor

TABA PENANJUNG, BE- Setelah buron selama 3 tahun, Dedi Codet alias Dedi Herwansyah ditangkap. Dedi pelaku penusukan terhadap Iskan (44), Warga Kepahiang pada 2009 lalu. Residivis ini terpaksa didor oleh polisi karena mencoba kabur saat ditangkap pada Sabtu (29/12) pukul 05.00 WIB lalu. Hingga peluru pun bersarang dikaki sebelah kanan pelaku.

Pelaku ditangkap oleh Tim Buser Polsek Taba Penanjung. Saat itu pelaku tengah memancing di kampungnya Desa Lubuk Pendam, kecamatan Merigi Sakti.

\"Pelaku terpaksa kita tembak akibat melawan petugas sewaktu hendak ditangkap,\" ujar Kapolsek Taba Penanjung, Iptu Andi Ali Surya. Dari keterangan diperoleh, Dedi Codet pada tahun 2004 pernah terlibat dalam kasus pencurian hewan ternak. Namun kasus itu tak dibawa ke pengadilan. Lantaran pelaku kala itu masih di bawah umur (12 tahun).

Dari catatan kepolisian, Dedi Codet adalah warga Lubuk Pendam, kecamata Merigi Sakti. Pada 2009 lalu, usai penusukan, pelaku kabur ke Riau, selama setahun, dan menikahdi tempat itu dan memiliki anak disana. Selain di lokasi itu, pelaku juga berpindah-pindah tempat. Akhirnya pada 2012 pelaku kembali ke Bengkulu Tengah. Ia tinggal  di kampung, yakni desa Lubuk Pendam, Merigi Sakti. Tak lama berdiam di kampung, identitas pelaku akhirnya terkuak. Polisi mencium keberadaan pelaku, mengetahui tempat tinggal, akhirnya polisi pun bergerak. Setelah 2 minggu diintai, pria berprofesi buruh ini pun dibekuk.

\"Pelaku kita amankan. Korban pun kita panggil, dia membenarkan pelaku yang sudah menusuknya 3 tahun lalu,\" papar Andi. Kronologis kejadian, Korban Iskan mengendarai motor di Kepahiang. Pelaku meminta korban mengantar pulang ke Lubuk Pendam dengan modus \"mengojek\". Tanpa curiga, korban bersedia mengantar pelaku. Hingga tiba di jembatan Lubuk Pendam, pelaku menikam punggung korban sebanyak 3 kali. Korban berupaya berontak dan memukul pelaku. Hingga motor korban pun jatuh. Lantaran korban melawan karena berbadan besar, pelaku akhirnya memilih kabur. \"Pelaku dijerat pasal 365 subsider Jo 53 atau 352 ayat dua dengan ancaman kurungan maksimal 14 tahun penjara,\" tegas Andi. (122)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: