Dua Saksi Banggar Diperiksa

Dua Saksi Banggar Diperiksa

BENGKULU, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kebut terus proses penyidikan dugaan korupsi Bantuan sosial (Bansos). Terbukti pada Rabu (28/1), Kejari Bengkulu kembali memeriksa dua orang saksi terkait Bansos, yakni HD dan MU. Keduanya diperiksa kapasitasnya sebagai mantan Badan Anggaran (Banggar) Bansos dan ditanya tim penyidik Kejari seputar mekanisme dan keanggotaan banggar. \"Hari ini (Rabu, red) kami kembali memeriksa saksi Bansos, mereka diperiksa sebagai mantan Banggar Bansos tahun 2013,\" kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito SH MHum melalui Kasi Intel, Darma Natal SH. Ditambahkannya, tidak hanya dua mantan Banggar yang diperiksa tim penyidik Kejari Bengkulu, tetapi 6 orang staf Kesra yang terdiri dari PNS dan honor juga dipanggil Kejari. Mereka dipanggil untuk klarifikasi mengenai dokumen yang pernah disita Kejari pada penggeledahan yang pernah dilakukan Kejari ke Bagian Kesra beberapa waktu lalu. Selain klarifikasi dokumen tersebut, mereka juga diperiksa terkait dokumen yang isinya mengenai tata cara dan hasil akhir tentang teknis penganggaran APBD 2013 yang mensahkan dana Bansos sebesar Rp 3,2 miliar. Sementara itu terkait dua orang tersangka yang sudah ditetapkan kapan akan dilakukan proses selanjutnya, Darma mengatakan, tim penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka. Nanti hasilnya berdasarkan keputusan tim penyidik karena itu merupakan kepentingan penyidikan. \"Akan segera dipanggil dua tersangka yang baru kemarin ditetapkan. Hasilnya berdasarkan keputusan tim penyidik untuk kepentingan penyidikan,\" imbuhnya. Sementara salah satu tersangka yaitu AH belum memenuh panggilan Kejari karena beralasan sakit dengan membawa surat keterangan sakit dari klinik Bhakti Husada ke Kejari. Pantauan BE, dua orang saksi tim Banggar mendatangi Kejari sekitar pukul 09.30 WIB. Beberapa waktu kemudian diikuti 6 orang dari staf Kesra. Mereka diperiksa di ruangan terpisah di Kantor Kejari Bengkulu.(cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: