Jabatan Bupati dan Wabup Segera Berakhir

Jabatan Bupati dan Wabup Segera Berakhir

TUBEI,BE - Ketua DPRD Lebong Teguh Raharjo Eko Purwoto SE mengungkapkan pada akhir Januari mendatang dewan mengirimkan surat kepada Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi terkait bakal segera berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati Periode 2010 - 2015. Hal ini sesuai dengan pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 yang telah disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang nomor 2 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. \"Dalam Undang - Undang tersebut menyebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota memberitahukan secara tertulis kepada Bupati/Walikota dan KPU Kabupaten/Kota mengenai berakhirnya masa jabatan bupati/walikota dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan bupati/walikota berakhir,\" ungkap Teguh. Ditambahkannya, surat pemberitahun kepada Bupati sendiri baru akan dilakukan di akhir bulan Januari ini, sementara surat pemberitahuan ke KPU sudah dikirimkan beberapa waktu yang lalu.\"Surat pemeberitahun ke KPU tersebut sudah kita kirim sesuai dengan UU nomor 2 tahu 2015 tersebut. Sementara untuk Bupati sendiri memang belum kita surati karena saat ini saya masih berada di luar kota. Mudah-mudahan setelah kembali surat pemberitahuan tersebut akan segera kita sampaikan,\" tambahnya. Sementara itu, Ketua KPU Lebong Sugianto membenarkan telah menerima surat pemberitahun tersebut dari DPRD Lebong. \"Surat tesebut sudah kita terima. Sebelumnya memang kita secara lisan sudah menyampaikan hal ini (Surat pemberitahun, red) kepada ketua DPRD Lebong untuk disampiakan Ke KPU,\" kata Sugianto. Seperti diketahui masa jabatan bupati dan wakil bupati Lebong akan berakhir pada tanggal 30 Agustus 2015. Jika dihitung 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan tersebut, maka surat pemberitahuan paling lambat dilakukan DPRD Lebong pada tanggal 29 Febuari 2015.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: