Perambahan Hutan Lindung Sudah 2 Tahun

Perambahan Hutan Lindung  Sudah 2 Tahun

CURUP, BE - Menurut pengakuan tersangka perambahan hutan atau illegal logging, Ta (33) dan Bb (46) aktivitas perambahan yang mereka lakukan sudah berlangsung selama 2 tahun. Dalam pemeriksaan itu keduanya mengakui dalam seharinya minimal satu batang kayu yang mereka tebang. Hal ini diterangkan Kepala Detasmen A Pelopor Brimobda Bengkulu, AKBP Ramon Zamora Ginting SIk.

\"Bila sehari saja ada satu batang yang ditebang, maka sudah dipastikan kawasan Hutan Lindung di kawasan tersebut sudah mengalami kerusakan yang serius karena sudah berlangsung selama 2 tahun,\" jelas Ramon.

Menurut Ramon, kondisi tersebut akan lebih parah lagi, mengingat yang melakukan perambahan bukan saja dilakukan oleh kelompok Ta dan Bb. Karena menurut Ramon, berdasarkan informasi yang mereka peroleh, masih banyak kelompok lain yang melakukan hal serupa di kawasan tersebut.

Untuk mencari dan melihat kondisi di lapangan, Ramon menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan penyisiran untuk mengetahui kerusakan hutan yang sebenarnya serta memburu para pelaku perambahan lainnya. \"Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk memberantas lllegal logging ini. Oleh karena itu masyarakat diharapkan memberikan informasi bila ada aktivitas illegal logging di Rejang Lebong dan sekitarnya,\" harap Ramon.

Terkait dengan proses hukum yang dijalani kedua tersangka, pasca dilimpahkan dari Detasmen A Pelopor Brimobda Bengkulu ke Mapolres Bengkulu, saat ini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Reskrim Polres Rejang Lebong. \"Kita terus melakukan pengembangan untuk memburu tersangka lainnya, mengingat katifitas perambahan yang dilakukan bukan hanya oleh kedua tersangka,\" ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto SH SIk melalui Kasat Reskrim Iptu Mirza Gunawan SH.

Seperti yang kita ketahui sebelumnya, jajaran Detasemen A Pelopor Brimobda Bengkulu kembali berhasil mengungkap aksi perambahan hutan atau illegal logging di Kabupaten Rejang Lebong. Praktik illegal logging yang berhasil diungkap terjadi di kawasan hutan lindung Desa Tebat Pulai Kecamatan Bermani Ulu. Dalam pengungkapan kasus illegal logging ini jajaran Brimob berhasil mengamankan dua orang tersangka masing masing-masing Ta (33) dan Bb (46), keduanya warga Desa Tebat Pulau Kecamatan Bermani Ulu. Kedua tersangka kita amankan ditempat yang berbeda. Untuk Ta diamankan saat tengah mengakut kayu dengan sepeda motor di kawasan hutan lindung Desa Tebat Pulau. Sedangkan Bb kita amankan di kediamannya.

Keberhasilan tersebut bermula dari kegiatan patroli yang dilakukan tim anti anarkis dan Resmob pada Minggu (25/1) kemarin. Saat sedang patroli di Kecamatan Bermani Ulu, tim mendapat informasi dari warga terkait adanya aktivitas perambahan hutan di kawasan hutan lindung Desa Tebat Pulau. Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi yang berjarak sekitar 2 Km dari Desa Tebat Pulau. Laporan masyarakat tersebut benar adanya, karena saat tiba di lokasi, petugas mendapati beberapa orang warga, namun saat petugas datang warga langsung berlari menghindari petugas. Namun petugas berhasil mengamankan Ta. Ta tidak bisa menghindar lantaran sedang mengangkut kayu yang sudah berbentuk balok menggunakan sepeda motor.

Setelah Ta diamankan, kemudian petugas melakukan pengembangan dan diketahui kayu-kayu yang diangkaut Ta akan dibawa ke rumah Bb. Mendapat informasi tersebut petugas langsung menyambangi kediaman Bb. Dari kediaman Bb petugas berhasil mengamankan 7 potong kayu masih dalam kondisi baru. Setelah diamankan dan diminta keternagan kemudian kedua tersangka dilimpahkan ke Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani Proses hukum selanjutnya. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: