Brimob Amankan Pelaku Illegal Logging

Brimob Amankan Pelaku Illegal Logging

\"Ari, CURUP, BE - Jajaran Detasmens A Pelopor Brimobda Bengkulu kembali berhasil mengungkap aksi perambahan hutan atau illegal logging di Kabupaten Rejang Lebong.

Kali ini selain mengamankan barang bukti berupa beberapa potong kayu yang diduga hasil perambahan, petugas juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor dan dua orang tersangka. Menurut Kepala Detasmen A Pelopor Brimobda Bengkulu, AKBP Ramon Zamora Ginting SIK, keberhasilan pihaknya dalam mengungkap aksi perambahan tersebut berkat kerja sama antara Tim Anti Anarkis dan Resmob.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut maisng-masing Ta (33) dan Bb (46), keduanya warga Desa Tebat Pulau Kecamatan Bermani Ulu.

\"Kedua tersangka kita amankan di tempat yang berbeda. Untuk Ta diamankan saat tengah mengangkut kayu dengan sepeda motor di kawasan hutan lindung Desa Tebat Pulau. Sedangkan Bb kita amankan di kediamannya,\" ungkap Ramon

Dalam aksi pembalakan yang dilakukan, kedua tersangka mempunyai peran yang berbeda. Bb sebagai pengempul hasil pembalakan sedangkan Ta bertugas untuk mengangkut kayu-kayu hasil perambahan hutan lindung.

Terkait keberhasilan pihaknya mengungkap aksi perambahan hutan ini, Ramon menjelaskan, keberhasilan tersebut bermula dari kegiatan patroli yang dilakukan Tim Anti Anarkis dan Resmob pada Minggu (25/1) kemarin.

Saat sedang patroli di Kecamatan Bermani Ulu, tim mendapat informasi dari warga terkait adanya aktivitas perambahan hutan di kawasan hutan lindung Desa Tebat Pulau.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi yang berjarak sekitar 2 KM dari Desa Tebat Pulau. Laporan masyarakat tersebut benar adanya, karena saat tiba di lakosi petugas mendapati beberapa orang warga, namun saat petugas datang warga langsung berlari menghindari petugas. Petugas akhirnya berhasil mengamankan Ta. Ta tidak bisa menghindar lantaran sedang mengangkut kayu yang sudah berbentuk balok menggunakan sepeda motor.

Setelah Ta diamankan, kemudian petugas melakukan pengembangan dan diketahui kayu-kayu yang diangkaut Ta akan dibawa ke rumah Bb. Mendapat informasi tersebut petugas langsung menyambangi kediaman Bb. Dari kediaman Bb petugas berhasil mengamankan 7 ptong kayu masih dalam kondisi baru.

\"Jenis kayu yang kita amankan salah satuya merupakan jenis meranti,\" jelas Ramon.

Setelah berhasil mengamankan keduanya, kemudian kedua tersangka bersama barang bukti digelandang ke Markas Brimob yang ada di Simpang Nangka. Setelah diminta keterangan oleh petugas Brimob kemudian kedua tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Mapolres Rejang Lebong untuk proses hukum lebih lanjut.

\"Kita berharap masyarakat tidak lagi melakukan perambahan hutan seperti yang mereka lakukan, karena akan berdampak buruk bagi masyarakat. Kita juga tidak segan-segan mengamamankan pelaku perambahan bila masih nekat menjalankan aksinya di semua hutan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong dan sekitarnya,\" tegas Ramon.

Sementara itu, saat dimintai diwawancara, salah seorang tersangka Bb mengakui perbuatannya. Bb mengakui kegiatan tersebut sudah lama ia lakukan.

Menurut Bb kayu-kayu tersebut akan ia jual kepada pemilik depot kayu yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

\"Setelah ditebang, kayu-kayu tersebut kita bentuk dulu menjadi beberapa ukuran, setelah itu baru saya minta bantuan warga membawnya ke rumah saya,\" aku Bb.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: