Warga Transmigrasi Pertanyakan Sertifikat
BENTENG, BE - Meskipun sudah tinggal sejak 7 tahun lalu di Bengkulu Tengah, ratusan warga pendatang yang mengkuti program transmigrasi ternyata belum mendapat sertifikat tanah yang mereka tempati.
Kondisi tersebut mengkhawatirkan bagi masyarakat transmigrasi di Kecamatan Bang Haji, sebab sewaktu-waktu dapat terjadi konflik terkait kepemilikan lahan yang sudah ditempati dan digarap sekitar 200 kepala keluarga (KK) itu.
Sejauh ini warga telah melaporkan ke kepala desa setempat mengenai kejelasan dari sertifikat tanah yang diduduki dan digarap masyarakat yang kebanyakan berprofesi sebagai petani tersebut. \"Harapan saya selaku pimpinan di desa ini, agar pemerintah daerah dapat mengokomodir keinginan masyarakat tarns disini,\" ungkap Kades Sekayun, Samsurizal.
Dikatakan Kades, transmigrasi di Bang Haji terdapat di dua lokasi, yaitu Desa Sekayun sebanyak 75 KK dan 125 KK lainnya transmigrasi Talang Donok. Semuanya mengharapkan kejelasan dari sertifikat tanah yang ditempati dan digarap sebagai lahan penghidupan selama ini.
\"Itu keinginan warga, dan sudah disampaikan kepada pemerintah. Kita sekarang menunggu kepastian agar pemerintah menindaklanjuti keinginan warga transmigrasi ini,\" tegas Kades. Menurut Samsurizal, ratusan warga yang sudah sejak tahun 90-an menjadi masyarakat Bengkulu Tengah (dulu Bengkulu Utara) mayoritas beprofesi menjadi petani. Sudah seharusnya mereka mendapatkan kepastian pemilik lahan yang digarapnya selama hampir sepuluh tahun tersebut. \"Yang mestinya diperhatikan ya rakyat kecil seperti ini, jika bukan kepada pemerintah mereka mengadu lalu kepada siapa lagi,\" ujarnya. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: