Banleg Rancang Raperda Kawasan Wisata Bebas Asusila

Banleg Rancang Raperda Kawasan Wisata Bebas Asusila

\"bugil_mesum_mahasiswi\"BENGKULU, BE - Sektor pariwisata merupakan industri gaya baru yang mampu memacu pertumbuhan ekonomi yang cepat dalam hal kesempatan kerja, pendapatan, taraf hidup, dan dalam mengaktifkan sektor-sektor lainnya seperti transportasi dan ekonomi kreatif. Dalam rangka menggeliatkan kembali sektor pariwisata tersebut, DPRD Kota Bengkulu telah berinisiatif untuk merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bengkulu tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan SH MH, menyatakan, Kota Bengkulu mempunyai potensi wisata yang sangat kaya. Potensi tersebut bukan hanya terletak pada wisata alam, namun juga pada aspek wisata budaya dan sejarah. Dengan adanya pengaturan dalam hal kepariwisataan ini, dewan merasa optimis potensi kepariwisataan di Kota Bengkulu dapat menghasilkan pendapatan yang signifikan. \"Untuk menunjang potensi kepariwisataan tersebut, saat ini telah berdiri sejumlah industri penopang seperti perhotelan, usaha kuliner, biro perjalanan dan industri kerajinan tangan. Dengan adanya Raperda ini nanti, kami mengharapkan pengemabangan pariwisata tidak hanya mengutamakan segi keuntungan ekonomi semata, namun juga memikirkan aspek-aspek budaya, pertahanan, keamanan, keadaan alam, flora, fauna, karya manusia, serta pelestarian peninggalan sejarah,\" kata Kusmito, Minggu (25/1). Karenanya, sambung mantan anggota KPU Kota Bengkulu ini, dewan berinisiatif untuk mengatur agar sejumlah larangan diterapkan dalam pengelolaan kepariwisataan ini. Misalnya, setiap orang dilarang untuk merusak sebagian atau seluruh daya tarik wisata yang ada. Dalam penyelenggaraan wisata, setiap orang atau lembaga dilarang untuk menggunakan, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada perjudian, narkoba, prostitusi serta tindakan kemaksiatan lainnya. \"Merusak ini dalam artian mengubah warna, mengubah bentuk, atau spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahkan, mengambil, menghancurkan atau memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat kurangnya keunikan, keindahan, dan nilai autentik suatu daya tarik wisata yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota,\" imbuh Kusmito. Politisi PAN ini menjelaskan, dewan juga berinisiatif agar Pemerintah Kota membangun lembaga seperti Badan Promosi Pariwisata Daerah. Lembaga ini dikelola oleh pihak swasta yang otonom dan mandiri. Setelah terbentuk, badan ini diminta untuk berkoordinasi dengan Badan Promosi Pariwisata Indonesia. \"Badan ini yang akan mengawal seluruh aturan-aturan kepariwisataan. Dia akan memonitor agar setiap wisatawan yang hadir dapat menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup ditengah-tengah masyarakat. Wisatawan juga akan kita minta untuk mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan,\" tukasnya. Pelanggaran terhadap aturan-aturan tersebut bakal berbuah sanksi. Misalnya untuk wisatawan yang melanggar, maka lembaga pemerintah akan memberikan teguran secara lisan dan tertulis. Bila sanksi tersebut tidak diacuhkan, maka wisatawan yang melanggar dapat diusir. Sementara untuk penyelenggaran pariwisata, sanksi yang disiapkan berbentuk sanksi adimistratif. (andri/prw)            

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: