Penemuan Tata Batas Lama Dikompromikan

Penemuan Tata Batas  Lama Dikompromikan

BENGKULU, BE - Penemuan kembali tata batas lama antara Kota Bengkulu dan Bengkulu Utara terutama di Pilar Batas Utama (PBU) 04 menjadi temuan penting untuk membahas sengketa tata batas Kota Bengkulu dan Bengkulu Tengah (Benteng). Penemuan kembali tata batas tersebut dinilai bisa menjadi alat bukti baru yang menguntungkan bagi puluhan kepala keluarga yang bermukim di kawasan Perumahan Umum Griya Azzahra RT 22 RW 3 Kelurahan Beringin Permai.

Pengamat sekaligus praktisi hukum Kota Bengkulu, Ahmad Nurdin SH, menyatakan, penemuan tata batas yang baru ini harus segera dikompromikan. Menurut dia, seyogyanya batas-batas lama yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 1986 tentang batas-batas wilayah dijadkan sebagai pedoman agar tidak timbul perselisihan. \"Secara hukum patok itu seharusnya menjadi pedoman dalam penentuan tata batas. Kalau patok itu hilang, pasti akan timbul perselisihan. Namun ketika patok itu ditemukan kembali, maka hal ini harus dikompromikan. Saya rasa pihak Pemda Provinsi dan Pemkab Benteng tidak akan keberatan untuk memusyarahkan kembali hal ini,\" katanya, Minggu (25/1). Ia menjelaskan, adanya tata batas yang baru ini besar kemungkinan dapat menjadi bahan koreksi dalam melakukan revisi atas Permendagri Nomor 47 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Kota Bengkulu dengan Batas Kabupaten Bengkulu Tengah. Menurut dia, sudah seharusnya peraturan mengacu kepada kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir orang. \"Sifat aturan itu meredam konflik dan memberikan kepastian hukum, bukan malah memicu konflik dan membuat hukum semakin tidak pasti. Saya tidak setuju ketika Pemda Provinsi mengatakan Permendagri Nomor 47 Tahun 2013 itu tak bisa diubah, karena yang tak bisa dirubah itu hanya Al-Qur\'an. Hanya saja memang jangan dipaksa, tapi dianalisa sesuai dengan kebenaran-kebenaran yang ada,\" imbuh pria yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kota Bengkulu ini. Sementara warga Perumahan Umum Griya Azzahra RT 22 RW 3 Kelurahan Beringin Permai, Mistani, berharap agar Pemerintah Kota, Pemkab Benteng dan Pemda Provinsi untuk tidak menganggap enteng mengenai polemik tata batas ini. Ia sendiri merasa sangat keberatan bilamana rumahnya dimasukkan sebagai kawasan wilayah administrasi Kabupaten Benteng. \"Di sini terjadi perebutan sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah). Kami merasa sangat tidak nyaman dengan hal ini. Belum lagi mengulas masalah ketidakpastian administrasi kependudukan yang akan membingungkan kami untuk memilih calon kepala daerah dari wilayah mana,\" ujarnya. Ia berharap aparatur pemerintahan dapat secara profesional membahas kembali masalah patok wilayah ini. Meski warga masih berharap adanya penyelesaian secara persuasif, namun tak menutup kemungkinan warga juga akan melakukan langkah-langkah gugatan secara langsung kepada pemerintah bila pemerintah gagal dalam menyelesaikan sengketa ini. \"Kami sebenarnya sudah berniat melakukan demo ke Pemda Provinsi dan Pemerintah Kota. Tapi kami masih berharap masalah ini bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat terlebih dahulu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada solusi yang bisa diterima oleh kedua belah pihak,\" demikian Mistani. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: