Edar Sabu, Honorer Diciduk
BENGKULU, BE - HA (24), warga Sri Gunting, Cempaka Permai, Gading Cempaka, Kota Bengkulu terpaksa mendekam di ruang tahanan Dit Reskrim Polda Bengkulu.
Honorer di salah satu instansi Pemerintahan Kota (Pemkot) ini diduga telah menjadi salah satu jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Kota Bengkulu.
Data terhimpun penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan sekira pukul 20.00 WIB, di kediamannya. Penangkapan ini berawal dari hasil pengembangan yang telah dilakukan oleh anggota Sat I Dit Narkoba Polda Bengkulu yang sebelumnya telah mengamankan Re, salah seorang tersangka pengedar sabu yang telah ditangkap sebelumnya. Berdasarkan kicauan Re, anggota akhirnya berhasil menangkap HA.
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs H M Ghufron MM MSi, melalui Plt Kabid Humas AKBP Joko Suprayitno SST MK, melalui Kasubdit Penmas Kompol H Mulyadi M, membenarkan telah mengamankan tersangka dan melakukan pengembangan untuk memutus peredaran narkotika di Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, meski dalam penggerebekan yang dilakukan di kediamanan tersangka tak ditemukan adanya barang haram tersebut, ia tak menampik telah mengedarkan sabu kepada Re.
\"Saya baru 6 bulan mengedarkan sabu di Kota Bengkulu, itu karena diajak oleh teman. Saya mengambil barang ini kepada Yu seharga Rp 300 ribu dan kembali menjualkannya kepada Re dengan harga yang sama. Saya tak mendapatkan imbalan apapun,\" elaknya.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: