Tersangka RSMY Bengkulu Bertambah 2 Orang

Tersangka RSMY Bengkulu Bertambah 2 Orang

BENGKULU, BE - Kendati telah menetapkan sebanyak 6 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BLUD RSMY Bengkulu, tim penyidik Dit Reskrimsus Polda Bengkulu terus melakukan penyidikan dan dipastikan telah ada penambahan tersangka baru.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs H M Ghufron MM MSi, melalui Dir Reskrimsus Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SIk SH MH, melalui Wadir Reskrimsus AKBP Roh Hadi, ditemui BE, Jumat (23/1) kemarin.

\"Dari enam tersangka sebelumnya, kita sudah menentukan 2 tersangka lagi. Semuanya dari internal RSMY (Mantan pejabat RSMY) dan saat ini sudah tak lagi di RSMY,\" ungkap Roh Hadi. Meski begitu, ia masih enggan mengugkapkan secara detail siapa nama dari keduanya ini. Hanya saja, ia menjelaskan keduanya adalah mantan Wadir Umum dan Keuangan sebelum dijabat Edi Santoni serta mantan Bendahara RSMY. Mereka diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.

\"Keterlibatan mereka disana adalah terkait dengan pencairan dana tersebut,\" imbuhnya.

Selain itu, ia menjelaskan, terhadap kedua tersangka yang masih ditangani tim penyidik, Edi Santoni (Mantan Wadir Umum dan Keuangan), Syafri Safii (mantan Kabag Keuangan) saat ini masih dalam proses pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sebelum akhirnya di sidangkan.

\"Saat ini kita masih dalam proses pelengkapan berkas perkaranya. Sebelumnya kita sudah melimpahkan berkasnya ke kejaksaan. Hanya saja, lantaran masih ada yang perlu dilengkapi, pihak kejaksaan meminta kita untuk melengkapinya (P19) dan sesegera mungkin berkasnya akan kita kirim ke kejaksaan sampai dinyatakan lengkap (P21),\" terang Roh Hadi.

Kembali diingatkan, dalam penanganan kasus ini, tiga tersangka telah divonis bersalah di pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Diantarnya, Zulman Zuhri divonis 4 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidier 2 bulan kurungan dan membayar denda uang pengganti Rp 178.618.336. Hisar C Sihotang divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan, membayar denda denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara 2 bulan dan Darmawi divonis dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidier 2 bulanĀ  kurungan serta membayar uang pengganti Rp 496,2 juta jika tak dibayar ditambah hukuman 3 bulan penjera.

Sementara tiga tersangka lainnya Yusdi Zahriar Tazar (mantan Direktur RSMY) telah meninggal dunia. Dan dua tersangka lainnya Edi Santoni, Syafri Safii berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sebab diduga orang yang bertanggung jawab dalam pemberian honor uang pembina yang sudah tertera di SK Z 17 (dimasa Gubernur H Junaidi Hamsyah SAg MPd) dan SK F 148 (dimasa Gubernur Agusrin M Najamudin), padahal kedua SK tersebut tidak sesuai dengan Permendagri nomor 61 tahun 2007.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: