Soal Tapal Batas, Dewan Belum Bertindak

Soal Tapal Batas,  Dewan Belum Bertindak

BENGKULU, BE - Hingga saat ini soal tapal batas antara Kota Bengkulu dengan Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu dengan Kabupaten Seluma belum menemukan titik temu. Bahkan beberapa hari lalu masyarakat yang berdomisili di RT 22 RW 3 Kelurahan Beringin Permai Kota Bengkulu mendatangi kantor Walikota dan warga Warga Teluk mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu agar mereka tetap bisa menjadi warga kota, bukan warga Kabupaten Bengkulu Tengah. Mirisnya, Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu hingga saat ini belum melakukan tindakan apapun. Padahal sebelumnya Komisi I yang diketuai Khairul Anwar BSc sudah mendapatkan pengaduan masyarakat awal Januari lalu. Dikonfirmasi, Anggota Komisi Sri Rezeki SH mengaku pihaknya bukan tidak mengindahkan tuntutan masyarakat tersebut. Namun karena belakangan ini anggota dewan disibukkan dengan membahas hasil verifikasi APBD, sehingga pihaknya belum bisa mengagendakan pertemuan dengan Pemerintah Kota Bengkulu, Pemerintah Bengkulu Tengah dan Pemerintah Kabupaten Seluma. Politisi PDIP ini pun kembali berjanji dalam waktu dekat ini akan mengundang kedua pihak tersebut agar persoalan tapal batas ini bisa diselesaikan. \"Kita akan duduk satu meja dengan Pemkab Benteng dan Kota Bengkulu serta Biro Administrasi Pemerintahan Setda Provinsi Bengkulu. Kita akan menanyakan apakah pada saat penentuan titik koordinat kemarin semua daerah menerima ketentuan tersebut. Kalau misalnya Pemerintah Kota Bengkulu menerima daerahnya di Teluk Sepang masuk ke Seluma dan menerima juga jika wilayahnya di Perumahan Azzahra juga masuk ke Bengkulu Tengah. Kalau setuju dan tidak mempermsalahkannya, saya kita masalah ini perlu dibesarkan lagi,\" katanya. Jika masing-masing pemerintah daerah menolak hasil penetapan titik koordinat tersebut, lanjutnya, maka diperlukan pembahasan yang konfrehensif bahkan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengukuran atau penentuan titik koordinat ulang. \"Saya belum tahu kenapa titik kordinat perbatasan ini bisa berubah. Sebab dulu saat terntuknya kedua kabupaten tersebut, seperti Kabupaten Seluma yang dulunya Bengkulu Selatan dan Benteng yang dulunya Bengkulu Utara, tapal batasnya tetap disana. Kok sekarang bisa berubah setelah dilakukan pengukuran ulang berdasarkan titik koordinat. Jangan tim penentu titik koordinat itu menembak diatas kuda atau tebak-tebakan saja,\" bebernya. Menurutnya, jika Pemerintah Kota Bengkulu mengikhlaskan daerahnya masuk ke dua daerah tersebut, maka masyarakatnya harus legowo dan Pemerintah Kota Bengkulu juga wajib menyampaikan kepada masyarakat yang sebelumnya menolak agar menerima keputusan tersebut. Karena pada dasarnya masyarakat tidak diganggu, karena yang berubah hanya secara administrasi saja, sedangkan letaknya tidak berubah dan semua harta kekayaan masyarakat setempat tidak diganggu gugat. \"Kalau penentuan titik koordinat perbatasan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, maka mau tidak mau kita sebagai warga negara harus menerimanya. Atau dalam pelaksanaannya terjadi masalah seperti ini, maka lebih kita kembali ke peraturan sebelumnya bahwa perbatasan wilayah itu menggunakan simbol alam, seperti sungai dan lainnya,\" pungkasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: