Kalah Banding, 7 Kontraktor Harus Bayar Rp 1,35 M
KOTA MANNA, BE – Upaya banding yang dilakukan oleh 7 kontraktor mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu terkait kasus perdata melawan Pemkab BS, akhirnya kandas. Pasalnya hakim PT Bengkulu menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Manna pada 22 Juli 2014, yakni mewajibkan para kontraktor itu mengembalikan ke rugian negara ke kas daerah serta membayar biaya perkara. “Risalah putusan PT sudah kami terima kemarin (Senin red),” kata Kabag Hukum Pemda BS, Aprizani SH MH melalui Kasubag Dokumentasi, Hary Nofriansyah SH MHl dan Kasubag Penyuluhan, Bantuan Hukum dan HAM, Supardi SH kemarin. Menurut Supardi, ke-7 kontraktor tersebut diwajibkan membayar biaya perkara serta mengembalikan kerugian negara sebagaimana hasil audit Badan periksa keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI). Adapun ke -7 kontraktor tersebut yakni CV Buay Beruga yang mengerjakan proyek jalan hotmix Pino Baru-Sukamaju, Air Nipis dengan anggaran lebih Rp 690 juta. Oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) BS sudah diserahkan ke CV sebesar 30 persen yakni Rp 207 juta. Dari hasil audit BPK RI, fisik proyek yang dikerjakan CV tersebut hanya 1,04 persen. Sehingga kerugian negaranya sebesar Rp lebih Rp 199 juta. CV ini pun diwajibkan mengembalikan kerugian negara tersebut. Kemudian CV Buay Bulan yang mengerjakan proyek jalan hotmix Desa Muara Pulutan-Desa Tanjung Agung, Seginim dengan dana sebesar Rp 763 juta. Uang muka yang sudah dibayar ke CV tersebut sebesar Rp 30 persen yakni Rp 229 juta. Kerugian negara berdasarkan audit BPK RI sebesar Rp 196,5 juta dengan nilai fisik hanya 4,25 persen. Sehingga CV ini pun wajib mengembalikan kerugian negara tersebut. Kemudian CV Global Nusantara yang mengerjakan proyek jalan hotmix Desa Palak Siring- Desa Bumi Agung, Kedurang dengan dana sebesar Rp 690,8 juta. Uang muka yang sudah dibayarkan ke CV tersebut sebesar 30 persen yakni Rp207 juta. Hasil audit BPK RI, CV ini hanya mengerjakan fisik sebesar 0 persen. Sehingga kerugian negaranya sebesar Rp 207 juta. Lalu CV Kurnia yang mengerjakan proyek jalan hotmix Desa Suka Negeri-Pematang Gambir, Air Nipis dengan dana Rp 612 juta. Uang muka yang dicairkan 30 persen sebesar Rp 183 juta. Audit BPK RI, disebutkan pekerjaan fisik hanya 1,13 persen sehingga kerugian negaranya sebesar Rp 176 juta. Setelah itu CV Muara Jaya yang mengerjalan proyek jalan hotmix Desa Palak Bengkerung-Lubuk langkap, Air Nipis dengan anggaran Rp 765,5 juta. Uang muka yang sudah dicairkan sebesar 30 persen Rp 229,6 juta. Audit BPK RI, proyek fisik yang dikerjakan CV ini hanya 7,21 persen sehingga kerugian negaranya Rp 174,4 juta. Ada juga CV Siger Tala Utama yang mengerjakan proyek jalan hotmix Desa Sukamaju, Air Nipis senilai Rp 842,7 juta. Uang muka yang sudah dibayarkan sebesar 30 persen Rp 252,8 juta. Audit BPK RI fisik proyek hanya 0 persen. Kerugian negaranya sebesar Rp 252,8 juta. Terakhir CV Suka Bumi yang mengerjaan proyek jalan hotmix di Desa Sukarami, Air Nipis dengan dana Rp 497.273.000. Uang muka sudah diserahkan sebesar 30 persen Rp 149.181.900. Audit BPK RI fisik proyek 1,36 persen dengan kerugian negara sebesar Rp 142.418.897. Selain diwajibkan membayar kerugian negara, ke-7 CV juga diwajibkan membayar biaya perkara. “Dari 7 CV tersebut, total kerugian negara yang wajib dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 1,35 M sedangkan biaya perkara yang harus dibayar mereka ke panitera PT Bengkulu sebesar Rp 3.399.875,” terang Supardi diamini Hary. Sekedar mengingatkan tahun 2013 ke-7 kontraktor tersebut dipercaya mengerjakan proyek jalan hotmix di BS. Hanya saja hingga akhir tahun 2013, para kontraktor tidak menuntaskan pekerjaannya. Bahkan tidak ada volume kegiatan hingga 10 persen. Kemudian Dinas PU melakukan pemutusan kontrak. Kemudian awal 2014, Bupati BS menerbitkan surat keputusan jika ke-7 kontraktor itu masuk daftar hitam atau diblacklist. Rupanya mereka tidak terima dan menggugat Dinas PU ke PN Manna. Namun pada 22 juli PN Manna menolak gugatan secara perdata yang mereka layangkan. Tidak puas, mereka pun mengajukan upaya banding ke PT Bengkulu. Putusan PT pun menguatkan putusan PN Manna.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: