Pemprov Tak Turunkan Ongkos Angkutan

Pemprov Tak Turunkan  Ongkos Angkutan

BENGKULU, BE - Meski anggota DPRD Provinsi Bengkulu mendesak Pemerintah Provinsi Bengkulu agar segera menggelar rapat bersama Organda untuk menurunkan ongkos angkutan, baik Ankutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) maupun ongkos Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), namun Dishubkominfo Provinsi Bengkulu sebagai leading sektornya masih menggunakan tarif lama. Dengan demikian, ongkos angkutan pun dipastikan tidak mengalami penurunan, meskipun harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah 2 kali mengalami perunan sejak 1 Januari 2015 lalu. \"Masalah ongkos angkutan ini kita masih menggunakan tarif lama dengan batas atas atau tertinggi 30 persen dan batas bawah atau minimalnya 10 persen dari ongkos sebelum kenaikan BBM pada 18 November 2014,\" kata Kadishubkominfo Provinsi Bengkulu, Drs Misran Musa kepada BE, kemarin. Menurutnya, pihaknya belum menurunkan ongkos angkutan tersebut dikarenakan belum ada dasarnya berupa instruksi dari Kementerian Perhubungan dan dikhawatirkan akan membingungkan, karena ongkos akan terjadi naik turun. Hal ini dikarenakan harga BBM diprediksi akan terjadi naik turun seiring dengan berubahnya harga minyak dunia. \"Kalau kita lakukan penurunan ongkos, maka kita akan bingung sendiri, karena harga BBM dipastikan akan terjadi naik-turun, kecuali nanti ada penetapan dari kementrian baru akan kita rapatkan bersama Organda,\" terangnya. Ia menjelaskan, dengan turunnya harga BBM selama 2 kali sejak 1 Januari lalu, maka ongkos angkutan digunakan batas bawah, yakni 10 persen dari tarif dasar Rp 220 per penumpang per kilo meter untuk jarak trayek 100 hingga 1000. \"Kenaikan 10 persen itu adalah kenaikan terendah setelah harga BBM naik pada 18 November 2014. Kita mengimbau kepada seluruh operator atau pemilik angkutan umum untuk menggunakan tarif batas bawah tersebut, jika terjadi kenaikan BBM lagi baru dibolehkan menggunakan tarif atas,\" paparnya. Selain ongkos angkutan darat yang tidak mengalami penurunan, ongkos angkutan laut juga demikian. \"Baik ongkos angkutan darat maupun laut tetap seperti sebelumnya,\" tukasnya. Di bagian, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Bengkulu Ir Muharamin menilai, kebijakan tersebut akan merugikan masyarakat. Sebab kesempatan itu akan dimanfaatkan oleh pemilik angkutan atau operator untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda. Padahal harga BBM sudah 2 kali diturunkan. \"Harusnya pemerintah harus bijak dan profesional, ketika harga BBM turun, ketika itu pula harga barang dan ongkos angkutan ikut diturunkan. Kalau diberikan kesempatan menggunakan batas atas dan batas bawah seperti ini, maka secara otomatis memberikan peluang kepada pemilik angkutan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Jika ini tidak segera dibenahi, maka masyarakat kecil semakin disengsarakan,\" urainya. Karena itu, ia tetap meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk segera bersikap menurunkan ongkos angkutan tersebut. Sebab, bila ongkos angkutan tidak turun, maka harga-harga barang tidak akan mengalami penurunan, karena semuanya berawal dari ongkos angkutan, baik orang maupun barang. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: