Bawa Sabu, Sopir Travel Dibekuk
BENGKULU, BE - Jajaran Sat Narkoba Mapolres Bengkulu berhasil mengamankan satu tersangka penyalahgunaan Narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu yang berprofesi sebagai sopir travel. Tersangka berinisial RS (29), warga Jalan A Yani, Lorong Teratai RT 07, Kelurahan Kebun Ros, Teluk Segara, Kota Bengkulu. Ia ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba pada Senin (20/1) sekitar pukul 20.15 WIB di depan rental play station di sekitaran Jalan A Yani, Kebun Ros.
Bersama tersangka polisi berhasil mengamankan satu paket sabu yang dibungkus plastik dan dibungkus lagi dengan kertas koran, serta satu unit handphone Samsung. Polisi berhasil menangkap tersangka setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi sabu di sekitaran Jalan A Yani. Setelah dipastikan dan dilakukan penyelidikan oleh polisi tersangka saat itu berada di dalam mobilnya. Setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan penggeledahan tersangka terbukti membawa satu paket sabu.
Menurut pengakuan tersangka, ia ditangkap karena dijebak oleh temannya. Saat berada di jalan ia suruh menunggu temannya yang hendak mengambil barang dari tersangka. Belum sempat memberikan barang tersebut, ia sudah ditangkap.
\"Saya ditangkap didalam mobil yang saya parkirkan di pinggir jalan. Saya tu dijebak kawan bang,\" tandas tersangka yang asli Linggau ini.
Menurut pengakuan tersangka, ia baru sekali memakai sabu. Untuk ganja dia sudah pernah memakai dan pernah ditahan sudah keluar satu tahun yang lalu. Ditanya apakah sudah pernah rehabilitasi, tersangka mengaku tidak pernah.
Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurita SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Ruben O Kabarek membenarkan pihaknya sudah mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu paket sabu.
\"Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Selanjutnya akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan,\" kata Ruben.(cw4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: