Surat Tanah Dipalsukan, Warga Pd Harapan ke Polisi
BENGKULU, BE - Lantaran tidak terima surat tanahnya dipalsukan, Niwati (50), warga Jalan Citarum No 06 RT 11 RW 05, Kelurahan Padang Harapan, Gading Cempaka, Kota Bengkulu, melaporkan MS ke Mapolda Bengkulu. Korban melaporkan pelaku, karena pada Bulan November 2014 korban mengetahui membangun ruko di atas tanahnya di kawasan Betungan. Melihat tanahnya didirikan bangunan tersebut, korban lalu menemui pelaku dan meminta pelaku menunjukkan surat sertifikat tanah. Pelaku kemudian mengatakan bahwa tanah tersebut miliknya seraya memperlihatkan sertifikat tanah. Korban tidak percaya bahwa surat tersebut asli, karena pelaku memiliki surat sertifikat tanah sah. Karena melihat ada tindakan pemalsuan surat tanah korban melaporkanya ke polisi padan Senin (19/1) Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs H M Ghufron MM MSi melalui Plt Kabid Humas, AKBP Joko Suprayitno SST MK membenarkan adanya laporan korban. \"Laporan sudah kita terima dan akan kita tangani. Kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,\" kata Joko.(cw4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: