Perusahaan Blacklist Belum Diumumkan

Perusahaan Blacklist Belum Diumumkan

TUBEI,BE - Ketua Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Lebong, Wuwun Mirza SE MT mengaku saat ini belum mendapatkan laporan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait perusahaan yang dinyatakan masuk dalam daftar hitam alias dibacklist yang tidak tuntas mengerjakan proyek tahun anggaran 2014 lalu. Akibat data yang belum masuk itu, daftar nama perusahaan yang masuk daftar blacklist pun belum dirilis atau diumumkan oleh LPSE. \"LPSE sebenarnya hanya menerima laporan mana saja perusahaan yang dinyatakan blacklist. Sementara yang berwenang memblack list perusahaan adalah PA (pengguna anggaran, red). Hingga saat ini kita belum menerima laporan dari SKPD terkait perusahaan yang diblacklist,\" ujar Wuwun yang juga Kabag Pembangunan dan Pengendalian Program Setdakab Lebong. Terkait dengan hal ini, lanjut Wuwun, dalam waktu dekat ini LPSE akan melayangkan surat kepada seluruh SKPD yang ada untuk segera melaporkan jika memang ada perusahaan yang dinyatakan diblacklist. \"Selanjutnya jika nanti memang ada perusahaan yang dinyatakan diblacklist, kita akan segera mengupload atau merilis data tersebut ke LKPP, sehingga perusahaan tersebut tidak dapat mendapatkan proyek sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh PA (penggunaa nggaran- red),\" kata Wuwun. Untuk itu, diharapkan seluruh SKPD untuk segera melaporkan jika dalam pengerjaan proyek tahun anggaran 2014 terdapat perusahaan yang di black list. \"Hal ini dilakukan agar perusahaan tersebut tidak mendapatkan paket pekerjaan ditahun 2015 ini, \" demikan Wuwun.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: