Pedagang Keberatan Retribusi Pasar

Pedagang Keberatan  Retribusi Pasar

\"Ari,CURUP, BE - Sejumlah pedagang kemarin (19/1) menggelar pertemuan dengan Komisi II DPRD dan Dinas Pendapatan Rejang Lebong. Pertemuan yang digelar di ruang rapat DPRD Rejang Lebong itu terkait keberatan atas retribusi pasar yang tertuang dalam Perda nomor 4 tahun 2014. Di dalam Perda itu diatur retribusi sejumlah pasar di Kabupaten Rejang Lebong khususnya untuk Pasar Bang Mego, Pasar Atas dan Pasar De. Retribusi untuk kios lantai I Pasar Bang Mego sebesar Rp 20 ribu permeter perbulannya dari sebelumnya sebesar Rp 6.500, kemudian untuk lantai dua retribusinya sebesar Rp 17.500 per meter perbulan dari sebelumnya Rp 6 ribu. Sedangkan untuk pasar Atas, retribus kiosnya sebesar Rp 17.500 sementara sebelumnya Rp 6 ribu, dan pasar De sebesar Rp 15 ribu permeter perbulannya dimana sebelumnya Rp 5.500. Sementara itu untuk kios mini tertutup dipasar Bank Mego dari sebelumnya sebesar Rp 1.500 menjadi Rp 17.500 perbulan. Sedangkan untuk auning pasar disejumlah pasar dan pedagang kaki lima tidak mengalami perubahan. \"Dengan adanya tarif baru ini kita sangat keberatan, kita hanya minta disesuaikan,\" aku salah seorang Pedagang M Fikri. Menurut M Fikri pedagang merasa keberatan karena saat ini daya beli masyarakat sudah menurun sehingga pendapatan mereka berkurang. Terkait dengan permintaan para pedagang tersebut, ketua Komisi II DPRD Rejang Lebong Wahono menyatakan pihaknya akan membantu pedagang untuk mencarikan solusi terbaik atas permintaan pedagang tersebut. \"Kita akan carikan jalan keluarnya, jangan sampai tidak membayar,\" terang politisi Golkar tersebut. Dalam kesempatan tersebut Wahono juga menyampaikan, karena aturan tersebut sudah dibuat perdanya maka merevisi perda tidak akan mudah dan membutuhkan waktu. Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Rejang Lebong, A Gafur, BcHk menjelaskan, kenaikan tarif retribusi ini untuk memberikan rasa keadilan kepada para pedagang. Dimana menurutnya pada tarif sebelumnya, retribusi antara pedagang yang menempati kios dan pedagang yang menempati auning tidak jauh berbeda. \"Salah satu alasan kita menaikkan retribusi agar ada keadilan diantara pedagang. Karena selama ini mereka yang menempati auning dengan kios tarifnya hanya berbeda sedikit namun kenyamannya berbeda jauh,\" jelas Selain itu ia juga menjelaskan, melihat angka yang ditetapkan tersbeut terbilang kecil. Karena bangunan pasar tersbeut milik pemerintah dan pedagang sifatnya menyewa. Dan biaya sewa tersebut adalah retribusi yang ditarik tersebut. Namun, menurut Gafur yang saat ini menjadi permasalahan adalah banyaknya kios dibeberapa pasar bukan digunakan oleh pemiliknya yang mendapat izin dari pemerintah melainkan disewakan kembali sehingga memberatkan pedagang. Selain itu pihaknya juga banyak menemukan pedagang yang memiliki lebih dari I kios. Padahal berdasarkan Perbub Rejang Lebong nomor 14 tahun 2011 pasa 10 dijelaskan penyewa kios pasar tidak diperkenankan memiliki lebih dari satu kios atau lokal. \"Untuk menertibkan masalaha tersebut, dalam wkatu dekat ini kita akan melakukan penataan ulang. Sehingga keberadaan kios ini merata dan tidka dimanfaatkan oleh oknum tertentu,\" jelas Gafur.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: