Yurman: Buktikan PT Injatama Ilegal

Yurman: Buktikan  PT Injatama Ilegal

\"Komisi

BENGKULU, BE - Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu akhirnya angkat bicara terkait tudingan salah seorang pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu, yang mengatakan bahwa PT Injatama yang bergerak bidang pertambangan batu bara di Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara adalah ilegal. Yurman meminta agar pimpinan DPRD tersebut untuk membuktikan keilegalan perusahaan tersebut, karena data yang dimiliki oleh Komisi III yang notabenenya bermitra dengan perusahaan tersebut memiliki IUP, izin tambang, izin pelabuhan dan izin perusahaan serta memiliki dokumen pelayaran yang jelas. \"Kalau memang dinyatakan ilegal, atau Wakil Ketua II Suharto berani tidak membuktikan bahwa perusahaan itu ilegal? Kalau komisi III terus terang saja belum berani menyatakan ilegal karena semua perizinannya sudah ada ditangan kami,\" ungkap Yurman kemarin. Yurman juga mengaku, perusahaan tersebut sudah puluhan tahun beroperasi, jika memang ilegal maka akan mencoreng muka pemerintah dan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, pasalnya ia sendiri sudah 2 periode menjabat sebagai Anggota DPRD Bengkulu Utara. Menurutnya, yang lebih mengetahui daerah tersebut adalah dirinya bersama Anggota DPRD dari Dapil Bengkulu Utara dan Benteng. Karena ia sendiri merupakan putra daerah Bengkulu Utara, sehingga cukup tahu tentang kondisi daerah dan perusahaan tersebut. \"Harusnya kita memberikan motivasi agar perusahaan tambang itu bisa bertahan, karena untuk mendatangkan investor itu bukan berkara mudah. Jika memang masih terdapat kekurangannya, maka kita bimbing agar mereka berbenah, bukan malah mengancam akan ditutup seperti ini,\" ungkapnya Politisi PAN ini. Yurman juga sangat menyayangkan adanya tindakan pimpinan dewan yang langsung melakukan sidak ke perusahaan tersebut. Hal ini mengingat perusahaan pertambangan adalah mitranya komisi III, bukan mitra pimpinan dewan. Menurutnya, jika pimpinan mendapatkan informasi ada yang tidak beres tentang mitra DPRD, maka pimpinan tersebut harus menyampaikannya kepada komisi yang bersangkutan untuk ditindaklanjutinya, bukan malah melakukan sidak. \"Mereka turun kesana beretika atau tidak. Jangan menikung ditengah jalan, itu tidak bagus. Kalau memang ada masalah perseorangan jangan seperti ini caranya. Kami melakukan sidak kesana, jelas ada dasarnya berupa surat tugas. Pimpinan itu kalau mau turun harus koordinasi dulu dengan komisi pembidangan,\" sesalnya. Dijelaskan Yurman, selama ini perusahaan tersebut selalu membayar royaltinya yang ditransfer langsung ke Kementerian Keuangan melalui bea cukai Provinsi Bengkulu. Jika royalti tidak dibayar dimuka, maka barang pun tidak bisa diekspor. Terkait tidak adanya kontribusi terhadap daerah, perusahaan tersebut selalu memberikan dana CRSnya kepada masyarakat setempat, dan membantu lembaga pendidikan seperti sekolah masjid. \"Siapa yang akan berusaha menutup perusahaan pertambangan yang ada di Bengkulu, maka akan berhadapan dengan saya. Pembelaan ini bukan karena saya ada kepentingan, tapi karena untuk mendatangkan investor itu bukan perkara mudah. Selain itu, manfaatnya sangat besar terhadap daerah ini seperti penyerapan tenaga kerja dan ikut mendongkrak perekonomian di Bengkulu,\" paparnya. Pada Rabu (14/1) lalu, Waka II DPRD Suharto SE, bersama anggota Komisi III Edi Sunandar melakukan Sidak ke PT Injatama dan PT Titan Wijaya. Namun setelah Suharto meninggalkan PT Injatama, rombongan Komisi III yang berjumlah 10 orang pun tiba di perusahaan tersebut. Dalam Sidak itu, Suharto menegaskan bahwa perusaan itu ilegal, karena tidak ada IUP, izin dermaga dan dokumen pelayarannya. Selain itu, Suharto juga menyebutkan bahwa CSR yang dikeluarkan pihak perusahaan belum maksimal.

Bupati Sebut Semua Izin Lengkap Di bagian lain, Bupati Bengkulu Utara Dr Imron Rosyadi MM mengatakan bahwa semua perusahaan yang ada di wilayahnya di Bengkulu Utara memiliki izin yang lengkap. Jika tidak ada izinnya, maka sudah lama di tutup. \"Kalau berani beroperasi tanpa izin, maka harus siap dengan segala konsekuensinya. Kalau mereka berani beroperasi, apalagi dalam kurun yang cukup lama, berarti mereka tidak ada masalah dengan izin,\" ungkap Imron saat mendaftar ke DPD Gerindra siang kemarin. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: