Walikota Batal Diperiksa

Walikota Batal Diperiksa

BENGKULU, BE - Pemeriksaan Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE MM batal dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pada Senin (19/1). Batalnya pemeriksaan Walikota lantaran orang no 1 di Kota Bengkulu saat jadwal pemeriksaan akan dilakukan Kejari ia akan pergi ke Jakarta. Jika walikota memenuhi panggilan Kejari ia akan dimintai keterangan lanjutan mengenai penyalahgunaan dana Bansos, sebelumnya Kejari menjadwalkan walikota diperiksa pada Senin (19/1) karena pada pemeriksaan sebelumnya keterangan dari walikota masih dirasa kurang oleh tim penyidik Kejari Bengkulu. \"Hari ini walikota tidak bisa datang memenuhi panggilan Kejari. Ia menelpon saya mengatakan berada di Jakarta dan tidak bisa memenuhi panggilan. Alasanya apa, saya tidak tahu dia hanya mengatakan akan pergi ke Jakarta,\" kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito SH MHum. Ditambahkanya, ia sebenarnya tidak menerima jika walikota menelpon dan tidak mengatakan alasannya pergi ke Jakarta. Karena itu lah Kejari meminta surat keterangan tertulis apa alasan tidak datang memenuhi pemeriksaan Kejari Bengkulu. Jika tidak ada surat tertulis tersebut maka Kejari akan menanggap Walikota tidak datang tanpa keterangan dalam pemeriksaan kali ini. \"Saya akan meminta surat keterangan alasan ketidakhadiranya apa. Jika walikota tetap tidak bisa membuat atau menunjukkan surat keterangan alasan ketidak hadiranya maka saya anggap tidak datang tanpa keterangan,\" tandas Wito. Karena batal memeriksa walikota kemarin, Kejari Bengkulu menjadwalkan ulang pemanggilan Walikota pada Rabu (21/1) mendatang. Jika Walikota masih tetap tidak datang memnuhi panggilan Kejari Rabu nanti, maka akan ada tindakan tegas dari Kejari. Walikota dijadwalkan akan dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai saksi penyalahgunaan dana Bansos. Karena hasil penyidikan yang dilakukan Kejari ini belum final, status Walikota sendiri akan ditetapkan setelah pemeriksaan selesai. Namun jika pemeriksaan tersebut belum selesai maka Kejari akan melakukan pemeriksaan sampai semua data yang diperlukan benar benar lengkap. Hal ini dilakukan untuk mempercepat penanganan Kasus Bansos 2012 dan 2013. Untuk hasil penyidikan dan temuan yang dilakukan Kejari terhadap pemeriksaan Walikota, Kajari tidak bisa menjelaskan karena termasuk pokok materi hal ini tertulis pada kode etik UUD 14 Tahun 2008 pasal 17 ada hal yang dikecualikan dalam hasil penyidikan tersebut.(cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: