Ada Tsk Baru Kasus DAK

Ada Tsk Baru Kasus DAK

TUBEI,BE - Beberapa waktu lalu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubei memastikan bakal adan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku SD melalui DAK(Dana Alokasi Khusus) tahun anggaran 2010. Kini tersangka baru itu telah ditetapkan dan segera diketahui publik. Bila tidak ada kendala direncanakan dalam waktu dekat ini penyidik Kejari Tubei segera memeriksa tersangka baru tersebut. Sebelumnya kasus ini telah menyeret satu terdakwa yakni Su selaku PPTK, Kajari Tubei, R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH kepada BE kemarin menyampaikan,\"Sudah ada satu tersangka baru yang telah kita tetapkan. Rencananya dalam waktu dekat ini akan kita periksa.\" Meski telah resmi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini, namun sayangnya Rizal masih enggan membocorkan identitas tersangka baru tersebut. \"Lihat nanti saja saat kita lakukan pemeriksaan resmi terhadap yang bersangkutan, ya pemeriksaannya sebagai tersangka,\" terangnya. Sementara itu, terdakwa Su selaku PPTK pengadaan buku SD melalui DAK tahun 2010 divonis majelis hakim dengan 1,9 tahun penjara dalam kasus tersebut. Bahkan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dinilai masih terlalu ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan bahkan tidak sampai dari 2/3 tuntutan yang telah disampaikan. Su sendiri dalam kasus ini dituntut melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana selama 3 tahun penjara. Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara mencapai sebesar Rp 325 juta lebih. Perhiungan itu sesuai hasil audit BPKP Bengkulu. Dugaan korupsi dalam pengadaan buku ini terungkap setelah dilaporkan oleh LSM Nuansa Alam Lestari dengan surat nomor 010/B/Y/NAL/L/IV/2010. LSM Nuansa Alam Lestari menyebutkan bahwa pada tahun anggaran 2010 yang lalu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Diknaspora) Lebong mendapatkan anggaran sebesar Rp 2 miliar. Dana itu untuk pengadaan buku perpustakaan tingkat SD. Pekerjaan itu telah dinyatakan selesai 100 % oleh penyedia barang alias pihak ketiga CV. Anugrah Grafika. Namun, dari temuan dilapangan, ditemukan adanya beberapa sekolah yang menerima buku itu tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya diterima. Ini juga diperkuat dengan berita acara penghitungan buku nomor 012/SD/LA/C/2011 yang dibuat oleh para guru SDN 01 Pelabai yang juga distempel resmi sekolah.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: