Berkas Tsk Jalan Kaur Segera Dilimpahkan

Berkas Tsk Jalan Kaur Segera Dilimpahkan

BENGKULU, BE - Setelah sebelumnya melakukan penahanan terhadap 9 orang tersangka Jalan Sentra Pertanian (JSP) Kabupaten Kaur, Kamis (15/1), tim penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu akan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk segera menuntaskan perkara tindak pidana korupsi tersebut. \"Kita sudah menahan mereka (tersangka,red), dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati), untuk melimpahkan tersangka beserta barang buktinya. Dan untuk pembuktiannya, nanti kita lihat saja pada proses persidangan,\" tandas Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs M Ghufron MM MSi, melalui  Dir Reskrimsus Kombespol Roy Hardi Siahaan SIK SH MH kepada BE, Jumat (16/1). Untuk diketahui, sembilan tersangka yang telah dilakukan penahanan ini diantaranya, M Edian selaku Panitia Pengguna Anggaran (PPA), Lenusdin selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ade Ferywan selaku Kontraktor, Burlian selaku Konsultan pengawas, dan 5 orang tim PHO (Lindartawan, Endang Adrian, Guntur Akhiri, Yustin Hartono dan Sarmadi). Sedangkan 5 orang tersangka lainnya yang merupakan panitia lelang (Hi, Fa, De, Pa dan Yu) hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Dikatakan Roy, penahanan terhadap tersangka ini merupakan hal yang biasa dalam proses pengusutan kasus tindak pidana korupsi dan tentu saja setelah dilakukan beberapa pertimbangan. \"Penahanan ini adalah hal yang biasa. Kita melakukan penahanan setelah melakukan berbagai pertimbangan, kita khawatir tersangka ini akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan kembali mengulangi perbuatan mereka,\" imbuh Roy. Kembali diingatkan, kasus ini berawal dari pembangunan fisik dari proyek JSP di Desa Pondok Pusaka, Kaur yang diduga terdapat mark up dan penyelewengan.  Dimana seharusnya panjang jalan yang dibutuhkan oleh petani dalam mengangkut hasil pertanian sepanjang 11 Km. Namun dalam proses pengerjaannya ternyata dikurangi dari RAB yang ada. Begitu juga dengan lebar jalan yang seharusnya 8 meter, realisasi di lapangan tak sesuai prosedur yang ada. Dari hasil perhitungan BPKP Provinsi Bengkulu, total kerugian negara adalah sebesar Rp 2,1 miliar. Sejauh ini, sudah 4 orang tersangka yang bersedia mengembalikan sebagian kerugian negara sejumlah Rp 510 juta dari  Rp 2,1 miliar yang ditimbulkan.  Sementara 10 orang tersangka lainnya, hingga saat ini belum memberikan penyataan bersedia mengambalikan atau tidak. (135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: