40 Desa Gelar Pilkades
TUBEI,BE - Setelah moratorium pelaksanaan pemilihan kepala desa dicabut, maka pada tahun 2015 ini Pemda Lebong menggelar pemilihan 40 kepala desa serentak. Pelaksanaan Pilkades 40 desa ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Diungkapkan kepala Bagian Pemerintahan Setda Lebong, R Gunawan Wibisono SSTP pelaksanaan pilkades ini akan dilakukan sebelum pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah. \"Untuk pelaksanaannya kita masih menunggu kepastian tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah, sehingga dalam pelaksanaannya tidak terjadi benturan antara pilkades dengan pilkada. Sejauh ini untuk waktu pelaksanaan Pilkada belum ada keputusanya kapan,\" jelas Gunawan. Dikatakan Gunawan, dari 40 kepala desa yang akan berakhir masa jabatanya ditahun 2015, ada 10 Kepala desa yang harus terlebih dahulu dilakukan pengangkatan pejabat sementara karena waktu berakhirnya jabatan kepala desa antara bulan Desember 2014 dengan bulan Januari 2015. \"Untuk PJS kepala desa ini akan diangkat dari Pegawa Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong. Ketentuan pengangkatan pejabat sementara ini diatur dalam pasal 40 ayat 4 Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014,\" kata Gunawan. Adapun 10 kepala desa yang jabatanya berakhir antara Desember 2014 hingga Januari 2015 diantaranya untuk Kecamatan Lebong Utara yakni Desa Kampung Muara Aman dimana Jabatan Kepala Desa Rodial Gani akan berakhir pada Januari 2015, Kepala Desa Talang Ulu dimana Jabatan kepala Desa Merlan Tasoni juga akan berakhir pada bulan Januari 2015, Kepala Desa Tunggan atas nama Indra Jaya akan berakhir pada bulan Januari 2015. Untuk Kecamatan Pelabai, jabatan Kepala Desa Kota Baru Santan Atas nama Hamidir juga akan berakhir pada bulan Januari 2015. Kecamatan Uram Jaya ada 2 kepala desa yang masa jabatanya akan berakhir pada bulan Januari yakni Kepala Desa Pangkalan atas nama Baharsan dan Kepala Desa Kota Agung atas Nama Ali Qatmir. Kemudian, di Kecamatan Lebong Tengah ada 1 kepala desa yang jabatanya akan berakhir pada bulan Januari 2015 yakni Kepala Desa Suka Damai atas nama Nasirudin. Kecamatan Bingin Kuning, kepala Desa yang akan berakhir pada bulan Januari 2015 yakni kepala Desa Talang Leak I atas nama Ridwan Jaya. Selain itu, 30 kepala desa yang mengakhiri masa jabatannya di tahun 2015 yakni untuk Kecamatan Lebong Atas yakni kepala Desa Tabeak Blau I dan Kepala desa Danau. Di Kecamatan Lebong Utara Kepala desa yang masa jabatanya juga akan segera berakhir yakni Kepala Desa Nagai Amen, Gandung dan Lebong Tambang , sedangkan di Kecamatan Pelabai yakni Kepala Desa Pelabai, Tabeak Blau II dan Sukau Datang. Dikecamatan Pinang Belapis ada 2 kepala desa yang masa jabatanya segera berakhir yakni Katenong II dan Sungai Lisai. Dikecamatan Amen ada 3 Kepala Desa yakni Kepala desa Garut, kepala desa Nangai Tayau dan Kepaladesa Sukau Rajo,\" ungkap Gunawan.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: