Tambang Ilegal Terus Beroperasi

Tambang Ilegal Terus Beroperasi

CURUP, BE - Meskipun sudah jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong, namun hingga kemarin aktivitas tambang ilegal di Kawasan Talang Benih Kecamatan Curup, masih saja berlangsung.  Selain bertentangan dengan Perda 5 kawasan Tambang Pasir, di lokasi tersebut beberapa waktu lalu telah dipasang garis polisi.  Namun berdasarkan Pantauan Bengkulu Ekspress kemarin (14/1), garis polisi yang dipasang petugas Polres Rejang Lebong bersama tim PETI beberapa waktu lalu sudah tidak ada lagi.

Dengan tidak terpasangnya lagi garis polisi tersebut, maka kuat dugaan garis polisi tersebut sudah dilepas.  Namun hingga kemarin belum diketahui dengan pasti siapa yang melepasnya apakah aparat kepolisian atau dilakukan sendiri oleh pemilik tambang.

Terkait dengan tidak adanya garis polisi dan beroperasinya kembali tambang-tambang ilegal tersebut. Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Rejang Lebong mengakui bila pihaknya belum mengetahui perihal tersebut.

Menurut Kepala Distamben Rejang Lebong, Elwan Effendi, garis polisi yang dipasang di lokasi tambang, selain karena belum memiliki izin kawasan tersebut memang dilarang untuk aktivitas tambang.

\"Selain tidak boleh, pemilik tambang juga belum memiliki izin karena kita belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk penerbitan izin operasi tambang di kawasan tersebut ke Kantor Pelayanan Terpadu Rejang Lebong,\" jelas Elwan.

Terkait dengan hasil penertiban tim PETI dan langkah yang akan dilakukan ke depannya. Elwan menjelaskan sebagai pelaksana pihaknya telah melaporkan secara tertulis kepada ketua tim dalam hal ini Sekkab Rejang Lebong. Namun menurut Elwan, meskipun pihaknya telah melaporkan, hingga kemarin pihaknya belum menerima rekomendasi seperti apa yang akan mereka lakukan terkait dengan aktivitas tambang illegal di kawasan Talang Benih tersebut.

Namun, saat ditanya solusi apa yang akan diajukan pihak Distamben, Elwan mengatakan ia akan mengusulkan agar kawasan tersebut dilegalkan untuk kawasan tambang.  Dengan dilegalkannya tersebut, maka pemilik tambang akan mengurus izin.

\"Dengan mengurus izin, tentunya akan berdampak pada PAD kita, karena dengan adanya izin pemilik tambang akan membayar pajak,\" jelas Elwan.

Hal tersebut, berbeda dengan kondisi sekarang. Dimana aktivitas tambang masih berlangsung, namun tidak memberikan kontribusi kepada daerah. Selain itu tindakan konkret untuk menghentikan tambang tersebut belum ada.

Berdasarkan pantaun di lapangan, aktivitas pertambangan di Talang Benih berjalan dengan normal meskipun sudah dilarang.  Tampak truk mulai dari ukuran kecil hingga sedang hilir mudik dengan membawa hasil tambang berupa pasir di kawasan tersebut.  Kawasan Talang Benih tidak diperbolehkan lantaran bertentangan dengan Perda RTRW Kabupaten Rejang Lebong dimana kawasan Talang Benih adalah kawasan penyangga pangan. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: