Daftar Saksi Pelindo Akan Diperiksa Kejari

Daftar Saksi  Pelindo Akan Diperiksa Kejari

\"RIO-KET BENGKULU, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu  akan memeriksa sebanyak 43 saksi terkait dugaan Korupsi PT Pelindo II akan melakukan pemeriksaan bertahap. Kejari sendiri sudah memeriksa sekitar 15 saksi dugaan korupsi PT Pelindo dengan dana pengerukan mencapai 200 miliar lebih dana tersebut sudah ada dari APBN dan APBD.

Pada Selasa (13/1) Kejari memeberitahu 36 saksi yang nantinya akan diperiksa secara bertahap, sebelumnya saksi pertama benama Drajat Sulistyo menjabat manager tekhnik sudah diperiksa Senin (12/1).

Berikut daftar nama saksi yang akan diperiksa Kejari, General Manager PT Pelabuhan Bengkulu PT Pelindo II Persero Ade Hartono, Edi Gunawan, Mita Yuliana, Eko Ariyanto, Drs Suharto, Yakobus Bulo, R Apriyanto, Wisuadas, Juli Mardi SE, I Made Widana, H Ir Andri Budiwanosa, Eko Nurdianty Anwar, Direktur Utama Pelindo II RJ Lino, Direktur pelabuhan dan pengerukan Dephub RI Swandi Saputo, Direktur PT Sarana Antar Nusa Prekayasa (Consultan pengawas) Ir Susilo utomo.

Kemudian,  Proyek Manager Cabang Pelabuhan Bengkulu Sadewa Herman Setiabudi, Nahkoda PT Pengerukan Indonesia Capt Edward Bos, Pengawas Hermawan B, Pengawas Roby Lionso, Pengawas Apriadi, Team Leader Sarana Antar Nusa Prekayasa Bambang Wicahyono, Turniadi, Direktur Usaha PT Pengerukan Indonesia Lukman Priyadi, Kepala Biro pengadaan PT Pelindo II, ABK Kapal Keruk HAM 219, ABK Kapal Over, Koordinator pengawas lapangan Kurniadi, Direktur Operasi dan teknik Feriadly Noerlan.

Selain itu, ada  Ketua tim pengawas lapangan, Direktur keuangan PT Pelindo Dian M Noer, Direktur Personalia PT Perlindo II Mulyono, Dir Komersial dan pengembangan Saptono R Irianto, Kepala KSOP Bengkulu tahun 2011, Kabid lalu lintas angkatan laut dan usaha jasa pelabuhan, pengawas lapangan dan pengawas lapangan.

Dari 36 daftar nama diatas akan mencukupi saksi  berjumlah 43 orang yang sudah diperiksa maupun belum diperiksa oleh Kejari Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito SH MHum mengatakan, pemanggilan saksi akan dilakukan sesuai jadwal yang diberikan tim penyidik Kejari Bengkulu. \"Semua saksi akan dipanggil sesuai jadwal dari tim penyidik Kejari. Jika ada yang tidak datang seperti pemanggilan sebelumnya, kami akan tetap memanggil ulang mereka,\" kata Kajari.

Dari total 43 saksi tersebut Kejari Bengkulu sudah memanggil 15 saksi, selanjutnya kan dilakukan secara bertahap, setiap jadwal pemanggilan Kejari akan memanggil 5 orang saksi. Semuanya sebisa mungkin akan dilakukan sesuai jadwal pemanggilan, jika tidak ada halangan seperti perkataan Kajari sebelumnya kasus Pelindo akan ditingkatkan ke penyidikan dalam waktu dekat ini dan jika memungjkinkan akan ditetapkan tersangkanya juga.(cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: