Bandar Ganja, Mahasiswa Dibekuk

Bandar Ganja, Mahasiswa  Dibekuk

\"Tersangka BENGKULU, BE - Tahun 2015 ini, Kapolda Bengkulu, Brigjend Pol Drs M Ghufron menegaskan akan melakukan pembersihan terhadap Provinsi Bengkulu dari narkoba. Hal itu, dibuktikan dengan terus melakukan penangkapan terhadap para pelaku  terlibat dalam jaringan narkoba di Bumi Raflesia ini. Terbarunya, jajaran Subdit I Direktorat Narkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang mahasiswa dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) berinsial Rd (20) warga Jalan Timur Indah RT 21 Kelurahan Sidomulyo dan seorang pemuda penganguran berinsial, Ed (23) warga Jalan Merawan Kelurahan Sawah Lebar. Penangkapan kedua tersangka narkoba jenis ganja itu dalam waktu dan tempat yang berbeda. Pertama kali yang ditangkap polisi adalah tersangka, Rd, yaitu sekitar pukul 11.30 WIB (12/1) di kawasan Pasar Pagar Dewa Kelurahan Pagar Dewa. Selang beberapa jam, polisi berhasil meringkus pelaku  Ed di kediamannya.  Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan BB, sebanyak 2 paket atau seberat sekitar setengah ons.  \"Tersangka kita tangkap saat akan transaksi dengan anggota polisi yang melakukan penyamaran,\" terang Dir narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Budi Tono, didampingi Kabid Humas, AKBP Joko Suprayitno, SST MK. Menurtunya, kronologis penangkapan itu bermula dari anggotanya mendapatkan informasi jika tersangka Rd merupakan bandar ganja. Mendapatkan informasi itu, polisi langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli. Kemudian, pihaknya bersama tersangka melakukan komunikasi melalui Hand Phone (HP). Setelah ditentukan lokasi Pasar pagar Dewa sebagai tempat transaksi, barulah dilakukan penyergapan. Kemudian, setelah diperiksa, polisi menemukan  1 paket ganja dalam kantong celanannya. Tak hanya itu, polisi melakukan pengembangan kasus dan diketahui bahwa ganja itu didapati dari tersangka Ad. Tanpa membuang waktu banyak, polisi langsung menyergap dirumahnya. Selanjutnya, digelandang ke mapolda Bengkulu. \" Kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,\" sampainya. Sementara itu, tersangka mengakui jika barang haram itu adalah miliknya. Uang dari hasil penjualan ganja itu, digunakan oleh dirinya untuk berfoya-poya. Seperti, membeli baju,celana dan lainnya. Didalam setiap paket ganja itu, dirinya mendapatkan keuntungan sekitar Rp 200  ribu hingga Rp 300 ribu. Namun,ada juga  untuk dipakai sendiri guna menghilangkan stres. \" Ada yang saya jual dan ada pula untuk pakai sendiri pak,\" akunya. (111)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: