Inspektorat Gelar Verifikasi Berkas KII
KEPAHIANG, BE - Isu rekrutmen honorer KII Kepahiang yang dikomentari Wabup Bambang Sugianto SH MH via akun facebok, mulai ditindaklanjuti Inspektorat. Dikatakan, Ipda Khaidir SSos MM didampingi Irban 1 Kasim, soal 46 honorer tersebut, pihaknya sudah melakukan verifikasi kelengkapan berkas terkait. \"Berkas 46 honorer KII sudah kita verifikasi kelengkapan berkasnya, dan saat diverifikasi sudah lengkap dan syarat ada semua,\" ungkap Khaidir. Khaidir menerangkan, jika awal mulanya tenaga honorer KII yang mengikuti pemberkasan pada bulan Desember 2010 berjumlah 97 orang. Semua berkas menurutnya sudah di verifikasi pihaknya, sebelum akhirnya hasil verifikasi BKN mengakomodir 37 honorer KII, sedangkan 60 berkas lagi tidak diakomodir BKN saat itu. \"Dari 97 peserta honorer KII yang diakomodir oleh BKN hanya 37 orang honorer KII, sedangkan saat itu ada luncuran honorer KI sebanyak 9 orang. Sehingga total yang lulus berkas saat ini sebanyak 46 orang,\" terang Khaidir Menurutnya, dengan demikian Inspektorat telah melakukan verifikasi kelengkapan berkas honorer KII, sebelum akhirnya diverifikasi oleh BKN. \"Logika saja, masa tidak kita verifikasi berkasnya sedangkan berkas tersebut dikirim untuk diverifikasi kembali oleh pihak BKN,\" tandasnya. Hak Angket Sementara itu, terkait dengan adanya polemik dalam perekrutan CPNS dari honorer KII di Kepahiang. Pihak DPRD Kepahiang berencana mengajukan inisiatif hak angket. Hal ini disampaikan oleh Wakil ketua Komisi I DPRD Kepahiang, Agus Sandrila SH. \"Jika permasalahan KII ini tidak selesai, maka kita akan mengajukan hak angket. Tujuanya agar polemik KII ini bisa selesai,\" katanya. Menurutnya, dalam ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat, sekurang-kurangnya diajukan oleh 5 hingga 10 orang anggota DPR bisa menyampaikan usulan angket kepada pimpinan DPRD. \"Usulan disampaikan secara tertulis, disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama fraksinya. Usul dinyatakan dalam suatu rumusan secara jelas tentang hal yang akan diselidiki, disertai dengan penjelasan,\" jelas politisi Partai Gerindra itu. Setelah itu, kata Agus, maka akan dilakukan sidang Paripurna DPR untuk dapat memutuskan menerima atau menolak usulan hak angket dan bila menerima usul hak angket kemudian DPR membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR apabila ditolak maka usul tersebut tidak dapat diajukan kembali. \"Tentu saja ada proses pada memutuskan penggunaan aak angket nantinya,\" terangnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: