Kejari Periksa Saksi Pelindo dari Jakarta

Kejari Periksa Saksi Pelindo dari Jakarta

BENGKULU, BE - Kejari akhirnya memeriksa saksi dugaan Korupsi PT Pelindo II. Saksi yang diperiksa ini datang langsung dari Jakarta. Ia dulunya merupakan tim pengawas proyek pengerukan yang dilakukan PT Pelindo II. Pantauan BE, saksi yang bernama Drajat Yulustio keluar ruang pemeriksaan Kasi Datun Kejari Bengkulu sekitar pukul 16.46 WIB. Ia dicecar sekitar 30 pertanyaan oleh tim penyidik. Drajat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengawas proyek pengerukan PT Pelindo II. Penyidik menanyainya mengenai tugas pokonya seperti apa sewaktu menjabat sebagai pengawas pengerukan di Pelabuhan Pulau Baai oleh PT Pelindo II. \"Saksi yang sekarang sudah dipanggil datang langsung dari Jakarta. Ia diperiksa kapasitasnya sebagai tim pengawas pengerukan Pelindo,\" papar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito SH MHum. Sementara itu untuk hasil pemeriksaan terhadap Drajat tersebut, Kajari mengatakan masih harus ditelaah terlebih dahulu oleh tim penyidik. Sedianya, Kejari akan memeriksa Lima saksi terkait Pelindo ini pada Senin (12/1). Namun dari 5 saksi yang dipanggil, empat orang saksi tidak datang dengan alasan yang tidak diketahui. Sebab mereka tidak mengirimkan surat ke Kejari, terkait alasan ketidakhadiran mereka. Meski demikian Kejari akan tetap melakukan pemanggilan terhadap saksi yang tidak datang ini nanti. \"Saya tidak tahu perihal mengapa mereka tidak datang. Namun, meski mereka tidak datang hari ini, untuk selanjutnya pasti akan kami periksa. Karena pemeriksaan saksi Pelindo akan dilakukan setiap hari dan bertahap,\" imbuh Kajari. Sementara itu untuk nama saksi, dari mana yang akan diperiksa, Kejari masih enggan mengatakan. Ia hanya mengatakan nanti akan saya katakan jika pemeriksaan sudah selesai. Pemeriksaan ini merupakan rangkaian pemeriksaan 29 saksi PT Pelindo yang akan dilakukan Kejari Bengkulu untuk meningkatkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Pelino II.(cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: