Selingkuh, 20 PNS Gugat Cerai

Selingkuh, 20 PNS Gugat Cerai

KOTA MANNA, BE - Sepanjang 2014, Pengadilan Agama (PA) Kelas II Manna memproses permohonan perkara perceraian 20 orang PNS. Sebanyak 16 orang penggugat diantaranya sudah diputus bercerai, sementara 4 PNS lagi masih mengikuti proses persidangan. Hal ini diakui Kepala PA, Drs Lazuarman  Mag melalui Panitera Muda Hukum Neli Sakdah SAg SH. Dijelaskannya, angka perceraian di wilayah kerja PA Manna tergolong tinggi. Dari sejumlah kasus perceraian yang masuk ke PA, alasan gugatan ataupun cerai talak, umumnya disebabkan oleh hadirnya pihak ketiga atau masalah perselingkuhan. “Dari  data yang masuk, penyebab perceraian didominasi karena hadirnya orang ketiga atau kasus perselingkuhan, “ kata Neli Sakdah. Menurut  Neli, secara keseluruhan, 2014 lalu, pihaknya mencatat 462 kasus permohonan cerai. Perkara didominasi kasus gugatan cerai atau perceraian diajukan istri, dengan 294 perkara. Sedangkan cerai talak yang diajukan suami, hanya 168 perkara. Usia pasangan yang mengajukan gugatan cerai, jelasnya, antara 25 sampai 30 tahun. Hanya sebagian kecil yang usianya di atas 40 tahun. “Perceraian karena selingkuh hamir 50 persen. Sisanya ada karena faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran  oleh suami,” ujar  Neli. Diterangkannya, para PNS yang mengajukan perceraian juga didominasi oleh gugat cerai yang diajukan sang istri. Alasannya pun didominasi oleh masalah perselingkuhan. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: