Pemuda Jambu Keling Diamankan

Pemuda Jambu Keling Diamankan

CURUP, BE - Lantaran tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis pisau, Ma (22) warga Desa Jambu Keling Kecamatan Bermani Ulu Raya harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ma diamankan pada Minggu (11/1) dini hari di Jalan Umum Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup. Sebelum berhasil diamankan aparat kepolisian sempat kejar-kejaran dengan Ma hingga akhirnya Ma berhasil diamankan. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Bengkulu Ekspress. Ma diamankan berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan petugas Polres Rejang Lebong disejumlah titik Rawan kriminalits di Kota Curup. Saat menggelar patroli dikawasan Danau Talang Kering petugas melihat beberapa orang pemuda nyang sedang berkumpul dengan gerak gerik mencurigakan. Karena merasa curiga petugas yang sedang patroli langsung mendekati sekumpulan pemuda tersebut. Saat didekati tersebut, Ma langsung menghindar dan berusaha kabur dari petugas. Melihat MA yang berusaha kabur tersebut petugas langsung melakukan pengejaran hingga MA berhasil diamankan di jalan umum Kelurahan Jalan baru. Setelah berhasil diamankan, petugas langsung menggeledah tubuh Ma. Dari penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan satu bilah senjatan tajam jenis pisau. Pisau tersebut ditemukan terselip dipinggang Ma. Setelah itu kemudian MA langsung digelandang ke Mapolres Rejang Lebong untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya Ma terancam di jerat dengan UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata tajam. Saat dikonfirmasi, Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto SH SIk melalui Kasat Reskrim Iptu Mirza Gunawan membenarkan prihal tersebut. Saat ini Ma sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Rejang Lebong. \"Ma sudah kita amankan bersama barang bukti. Hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif oelh tim penyidik Polres Rejang Lebong,\" terang Mirza.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: